Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Soal Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Kematangan Kajian Pemerintah Dipertanyakan

Miftahul Khair • Selasa, 4 Februari 2025 | 13:33 WIB

 

Warga sedang mengantre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di Tangerang, Banten, kemarin. Gas elpiji melon kini dilarang dijual di tingkat eceran.
Warga sedang mengantre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di Tangerang, Banten, kemarin. Gas elpiji melon kini dilarang dijual di tingkat eceran.

PONTIANAK POST - Aturan baru pembelian LPG 3 kg yang menetapkan bahwa pembelian hanya di pangkalan resmi dan tidak ada lagi pengecer menuai banyak keluhan masyarakat. Termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Skema baru tersebut dinilai mengancam pendapatan serta membuat pengusaha lebih sulit untuk mengakses gas LPG 3 kg.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mempertanyakan kematangan pemerintah dalam mengkaji dampak perubahan aturan tersebut. Sebab, sampai hari ini terbukti masih banyak keluhan datang, baik dari pelaku usaha UMKM maupun masyarakat umum yang membutuhkan LPG 3 kg.

”Memang benar soal skema distribusi ini menjadi kewenangan pemerintah, tapi harus dikaji juga dong impact (dampak)-nya,” tegas Edy, kemarin (3/2).

Sebelumnya, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta Fahmy Radhi menyebut kebijakan pemerintah terkait elpiji 3 kg ini adalah blunder. ”Ini mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo,” katanya.

Fahmy mengatakan, selama ini pengecer LPG adalah pengusaha akar rumput, termasuk warung-warung kecil. Mustahil bagi mereka menjadi pangkalan resmi karena butuh modal besar.

Sulit Dapat Pasokan

Senada dengan Fahmy, Edy menyoroti bahwa sistem distribusi LPG yang baru tak hanya membuat pelaku UMKM sulit mendapatkan pasokan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi warung eceran.

”Katakanlah seorang pengusaha kecil sehari mampu menjual empat tabung gas dengan margin keuntungan Rp 5 ribu per tabung. Artinya, sehari bisa dapat Rp 20 ribu. Rp 20 ribu mungkin kelihatannya tak seberapa, tapi untuk pengusaha mikro, Rp 20 ribu itu bisa jadi penyambung hidup,” tegas Edy.

Menurutnya, itu belum termasuk pengusaha UMKM yang usahanya berkaitan dengan LPG 3 kg sebagai bahan baku operasional produksi. Rata-rata mereka telah memiliki warung langganan yang biasa menjadi jujukan belanja. Dengan harus membeli gas di pangkalan, yang belum tentu jaraknya dekat, biaya lain-lain jadi ikut meningkat.

”Sekarang bisa beli LPG dengan harga HET (harga eceran tertinggi), tapi harus di pangkalan yang jaraknya misalnya 2–4 kilometer dari rumahnya. Artinya, pengusaha harus nambah biaya transportasi untuk mendapatkan gas. Kalau ditotal-total, bisa lebih mahal dibanding dia beli dengan harga Rp 22 ribu di warung terdekat,” urainya.

Edy menekankan dua hal tersebut sebagai dampak yang harus dikaji pemerintah dalam memperlakukan aturan baru ini. Dia berharap pemerintah dalam masa transisi dan sosialisasi ini bisa mempertimbangkan untuk memberikan solusi agar pengusaha UMKM dan masyarakat kecil tak dirugikan. (agf/c19/ttg)

Editor : Miftahul Khair
#pangkalan #kajian #pengecer #Gas Elipiji 3 Kg