Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sekolah yang Terlambat Isi PDSS Akibat Bencana Diberi Kesempatan Lagi, Simak Syaratnya

Miftahul Khair • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:19 WIB

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

PONTIANAK POST - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, memang ada beberapa sekolah yang melapor kepada pihaknya terkait pengisian PDSS yang belum berhasil hingga waktu yang ditentukan.

Dia tak menyebut angka persisnya. Namun, dipastikan ketidakberhasilan atau keterlambatan ini lantaran faktor-faktor yang berkaitan dengan alasan rusak karena cuaca, bencana alam, dan sebagainya.

Menyikapi hal itu, Kemendikdasmen telah memberikan layanan kepada sekolah tersebut untuk dapat mengunggah data sekolah dan siswanya.

”Kami berikan kesempatan. Tapi, tentu saja kesempatan itu kami berikan untuk sekolah-sekolah yang mengajukan kepada kami karena memang unforced error itu tidak bisa dihindari. Dan, sekali lagi, basisnya adalah pengajuan,” paparnya.

Lebih lanjut, Mu’ti akan mengoordinasikan kondisi tersebut dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengingat ini berkaitan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru di pendidikan tinggi.

Sementara itu, tim panitia SNPMB (seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru) 2025 memutuskan memberikan kesempatan sekolah yang memenuhi kriteria untuk dapat berkirim dokumen yang berisi identitas sekolah (nama kepala sekolah, NIP, jabatan, NPSN, nama sekolah, alamat, kota/kab) beserta tiga poin pernyataan.

Pertama, pengisian PDSS telah lengkap dan tinggal finalisasi saja. Kedua, memberikan kuasa kepada panitia SNPMB untuk melakukan finalisasi akhir.

Terakhir, dampak yang ditimbulkan dari proses ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Pernyataan tersebut harus diserahkan melalui surel halo-snpmb@bppp.kemdikbud.go.id paling lambat hari ini (5/2) pukul 15.00 WIB.

Pada bagian lain, kasus keterlambatan mengisi PDSS juga terjadi di madrasah. Namun, sampai tadi malam, Kementerian Agama (Kemenag) belum bersedia merespons kasus tersebut.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Prof Suyitno menyampaikan terima kasih atas laporan tersebut. ”Saya koordinasikan dulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Z. Arifin Junaidi sangat menyayangkan ada sekolah sampai telat mengisi PDSS. Sebab, pengisian PDSS itu adalah tugas dan tanggung jawab sekolah maupun madrasah.

”Keterlambatan ini merupakan keteledoran pihak sekolah serta madrasah yang tak boleh terjadi dan terulang,” katanya. (mia/wan/c19/ttg)

Editor : Miftahul Khair
#mendikdasmen #Terlambat #pdss #bencana