PONTIANAK POST - Belakangan ini, media sosial X dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Informasi ini mencuat seiring dengan kebijakan pemerintah yang berencana melakukan efisiensi anggaran dalam skala besar.
Isu ini bermula dari unggahan seorang pengguna X yang menampilkan tangkapan layar obrolan WhatsApp.
Dalam tangkapan layar tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk membahas penghentian gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.
Kabar ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai ASN. Pasalnya, gaji ke-13 dan ke-14 selama ini menjadi tambahan pendapatan yang sangat membantu dalam menopang ekonomi para ASN.
Namun, apakah benar pemerintah akan menghapus kebijakan tersebut? Berikut klarifikasi dari Kementerian Keuangan.
Klarifikasi dari Kementerian Keuangan
Menanggapi kabar yang membuat ASN resah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14.
"Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi," ujar Deni.
Pernyataan ini memberi sedikit kejelasan bahwa kabar yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya. Dengan demikian, ASN diharapkan tetap tenang sambil menunggu kepastian dari pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 dan ke-14 ASN
Gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum atau jabatan
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan
Sementara itu, gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN kepada negara.
Kategori ASN yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
- Berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima gaji ke-13:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI dan Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
- Pensiunan
Sementara itu, ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 antara lain:
- Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai yang bertugas dan menerima gaji di luar instansi pemerintah
Baca Juga: Komdigi Larang Anak-Anak Bikin Akun Medsos, Platform yang Tidak Patuh Akan Diberi Disanksi
Benarkah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Dihapus?
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait efisiensi anggaran untuk tahun 2025, termasuk pembahasan mengenai gaji ke-13 dan ke-14.
Namun, informasi yang beredar di media sosial belum bisa dipastikan kebenarannya.
ASN diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. (mif)
Editor : Miftahul Khair