PONTIANAK POST - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi melaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari hari Senin hingga 23 Februari 2025.
Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan saat berkendara.
"Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan agar betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalu lintas," kata Agus dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada Senin, dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa ketertiban lalu lintas mencerminkan budaya bangsa, dan berharap masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta menjadikan keselamatan di jalan sebagai prioritas utama.
"Kalau berlalu lintasnya tertib, bangsanya tertib lalu lintas, itu adalah urat nadi kehidupan," ungkapnya.
Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran dalam operasi ini. Mulai dari melanggar marka jalan hingga menggunakan rotator.
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan
- Melanggar marka berhenti
- Melawan arus
- Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan handphone saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Knalpot brong
- Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pelanggaran melebihi batas kecepatan
- Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
Besaran Denda dalam Operasi Keselamatan
Denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut adalah rincian denda bagi pelanggar yang terjaring dalam Operasi Keselamatan.
- Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan dapat dikenakan hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Kendaraan Melawan Arus
Melawan arus merupakan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, yang sesuai dengan pasal 287, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
- Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam keadaan terganggu konsentrasi akibat pengaruh alkohol, bisa dipidana dengan kurungan hingga 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
- Menggunakan HP saat Berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara juga merupakan pelanggaran menurut pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudi dengan gangguan konsentrasi, seperti bermain HP, akan dipidana dengan kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000."
- Tidak Menggunakan Helm SNI
Menurut pasal 291 ayat 1, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia dapat dipidana dengan kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Menggunakan Knalpot Brong
Knalpot brong yang tidak memenuhi standar teknis merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengguna knalpot brong dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau hukuman penjara paling lama 1 bulan.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengendara mobil dan penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan sanksi sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
- Melampaui Batas Kecepatan
Berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan melanggar pasal 287 ayat (5). Pelanggaran ini terancam hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Berkendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudi tanpa SIM bisa dipidana dengan kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000."
- TNKB Tidak Sesuai Peruntukan
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peraturan, termasuk yang palsu, dapat dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga dua bulan.
- Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
Rotator dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu. Pengendara pribadi yang memasang strobo atau sirene akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 287 ayat 4, dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan atau denda hingga Rp 250.000. (mif)
Editor : Miftahul Khair