PONTIANAK POST - Pemerintah Indonesia akan terus menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 sebagai bagian dari alokasi anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp504,7 triliun.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tunai guna memenuhi kebutuhan dasar.
Bantuan ini diberikan terutama kepada ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dilansir dari laman Kementerian Sosial RI, pada 2025, pencairan dana PKH tetap dilakukan dalam empat tahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dengan dua cara mudah, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
- Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi di Google Play Store.
- Buat akun dengan memasukkan data pribadi (NIK, alamat, KK, dll.).
- Masukkan nomor ponsel dan email, lalu verifikasi akun melalui email.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Setelah akun aktif, cek status penerima pada menu "Profil".
- Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama sesuai KTP.
- Verifikasi kode CAPTCHA, lalu klik "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bantuan. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Jadwal Pencairan Dana PKH 2025
Dana bantuan PKH 2025 akan disalurkan setiap tiga bulan dalam empat tahap, sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Rincian Nominal Bantuan PKH 2025
Setiap penerima PKH akan menerima bantuan sesuai kategori, dengan rincian berikut:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. (mif)
Editor : Miftahul Khair