Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto, Terjerat Kasus Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan

Miftahul Khair • Kamis, 20 Februari 2025 | 18:39 WIB

Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto.

PONTIANAK POST - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Hasto mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, dengan tangan terborgol dan dikawal oleh petugas KPK.

Hasto menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi tersebut.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Tessa menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni merupakan penegakan hukum tanpa unsur politik.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai hukum yang berlaku.

Bahkan, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar sudah dipaparkan dalam sidang praperadilan.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berperan mengatur dan mengarahkan Donny Tri untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI juga diduga terlibat dalam penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode 16-23 Desember 2019.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#harun masiku #hasto kristiyanto #kpk #tersangka #sekjen pdip