PONTIANAK POST - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Padahal, kasus tersebut mencakup periode 2015 hingga 2023 yang melibatkan beberapa menteri perdagangan.
"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong dikutip dari Antara usai menghadiri sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3).
Tom menilai kasus yang menjeratnya tidak mencerminkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
Dia meyakini dirinya tidak bersalah dan menegaskan bahwa proses importasi gula yang dilakukan selama masa jabatannya berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
"Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor (SPI) atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk memproduksi gula kristal putih karena hanya berstatus sebagai produsen gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi, yakni Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (mif)
Editor : Miftahul Khair