PONTIANAK POST - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bayi berusia dua bulan.
Dugaan tersebut mengarah pada seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.
"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa (11/3).
Menurut Artanto, laporan tersebut dibuat oleh DJ, ibu dari bayi berinisial NA yang berusia dua bulan.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Artanto mengungkapkan bahwa Brigadir AK sudah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah untuk diperiksa secara intensif terkait kasus tersebut.
"Kami juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban," ujar Artanto. Namun, ia belum mengungkapkan hasil ekshumasi tersebut kepada publik.
Peristiwa tragis ini bermula pada 2 Maret 2025 saat DJ menitipkan bayinya kepada AK di dalam mobil ketika ia pergi berbelanja.
Namun, ketika DJ kembali, ia melihat kondisi anaknya tidak wajar dan segera membawa bayi tersebut ke rumah sakit.
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong meski sempat mendapat perawatan medis. (mif)
Editor : Miftahul Khair