PONTIANAK POST – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan paling lambat pada 17 Maret 2025.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Bagi ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Sementara itu, untuk pensiunan, THR akan dibayarkan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025," kata Prabowo.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan kenyamanan masyarakat, di antaranya:
Penurunan harga tiket pesawat hingga 13–14% selama dua minggu masa libur Idulfitri.
Diskon tarif tol dan transportasi selama periode mudik. Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. "Kami berharap dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menjalani Idulfitri dengan lebih nyaman dan terjamin," pungkas Prabowo. (mif)
Editor : Miftahul Khair