PONTIANAK POST – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa komponen tunjangan kinerja (tukin) pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen.
"Tukin itu 100 persen, pemberiannya diingatkan Menteri Keuangan 100 persen," ujar Prabowo di Istana Negara, Selasa (11/3).
Prabowo menyampaikan bahwa THR bagi ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Adapun bagi pensiunan, THR akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo.
"THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di Juni 2025," jelas Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan di tingkat pusat maupun daerah.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," kata Prabowo.
Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif tambahan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan kenyamanan masyarakat, di antaranya:
Penurunan harga tiket pesawat hingga 13–14 persen selama dua minggu masa libur Idulfitri. Diskon tarif tol dan transportasi selama periode mudik.
Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.
"Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan membantu masyarakat dalam merayakan Idulfitri dengan lebih tenang," pungkas Prabowo. (mif)
Editor : Miftahul Khair