Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPAI Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada: Polri Diminta Proses Sesuai UU TPKS dan Perlindungan Anak

A'an • Kamis, 13 Maret 2025 | 10:42 WIB
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

 

PONTIANAK POST – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Polri pun diminta menangani kasus tersebut sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

”Kami mengecam keras. Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak tapi justru telah melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Komisioner KPAI Dian Sasmita kemarin (12/3).

Dian melanjutkan, jika me rujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku pun dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar. Ancaman hukuman pidana tersebut, tambah Dian, dapat diperberat hingga sepertiga kali ketika pelaku merupakan orang tua, wali, anggota keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Kasus tersebut berawal dari laporan Kepolisian Federal Australia kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, yang lalu berkirim surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pol da NTT (selengkapnya lihat grafis). Isi laporan dari Australia itu, ada video kekerasan seksual kepada anak yang diunggah di situs pornografi yang berbasis di negeri jiran tersebut. Kasusnya kemudian ditarik Divpropam Mabes Polri. Tapi, sampai dengan kemarin, Fajar belum ditetapkan tersangka.

Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim tidak merespons upaya konfirmasi Jawa Pos. Pesan singkat dan telepon tidak dijawab. Begitu pula dengan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Korbannya tiga upik atau bocah perempuan berusia 14, 12, dan 3 tahun. Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan asistensi pendampingan terhadap tiga korban dan keluarganya.

Pendampingan ini dilakukan bersama UPTD PPA Provinsi NTT dan UPTD PPA Kota Kupang. Adanya kasus ini, ujar Dian, menunjukkan sistem perlindungan anak di Indonesia masih belum maksimal. Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Tak kalah penting, lanjut dia, perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital harus diberikan maksi mal. Negara lewat pemerin tah daerah dan kementerian terkait harus hadir untuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung. Termasuk, memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi.

”Rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban juga harus diberikan secara komprehensif dengan melibatkan para tenaga profesional,” ujarnya.

Desakan Pencopotan Dari Kota Kupang, Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia NTT Ana Wahi Kolin, Sekretaris Maria Margareta Bhubhu, dan ang gota melakukan pertemuan dengan gabungan komisi DPRD NTT di ruang Komisi V membahas persoalan tersebut kemarin. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo. Yohanes Rumat dengan tegas mendesak Kapolri segera memecat Kapolres Nga da AKBP Fajar Widyadhar ma Lukman Sumaatmadja. Juga, mencopot Kapolda NTT Irjenpol Daniel Tahi Monang Silitonga karena dianggap tidak mampu mengawasi anggotanya sehingga melakukan kejahatan transnasional. ”Kami juga mendesak DPRD NTT memanggil Kapolda NTT untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak di bawah umur oleh Kapolres (nonaktif) Ngada serta dugaan penggunaan narkoba oleh sejumlah aparat kepolisian di tubuh lembaga Polda NTT, termasuk Polres Ngada,” katanya.

Dilakukan di Hotel Dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kota Kupang, Selasa (11/3), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombespol Patar Silalahi menyebut korban anak yang mengalami kekerasan seksual berusia 3 tahun. Dengan merujuk data-data dari Divhubinter Polri dalam surat, Patar menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kupang.

”Beberapa rangkaian saksi-saksi kami yang periksa ada tujuh saksi yang kami klarifikasi di tataran penyelidikan,” ujar Patar. Patar membenarkan kalau Divhubinter Polri mendapat laporan dari Kepolisian Federal Australia. ”Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. (dek/cr6/mia/idr/ttg)

Editor : A'an
#kpai #Kekerasan Seksual #usut tuntas