Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemilik Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Terancam Sanksi, Ini Aturan Lengkapnya

Miftahul Khair • Senin, 17 Maret 2025 | 14:23 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK.

PONTIANAK POST - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berfungsi sebagai dokumen resmi yang membuktikan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

STNK mencakup informasi tentang identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku dan pengesahannya yang berlaku selama 5 tahun, yang harus diperpanjang setiap tahun.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 43 dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden).

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dan STNK mati selama dua tahun atau lebih, sanksi tegas akan diberlakukan.

Dalam hal ini, registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tersebut mengakibatkan penyitaan kendaraan dan penghapusan data pengendara jika STNK mati lebih dari dua tahun.

Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar, lho!

Baik itu kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil), baik milik pribadi, badan usaha, maupun pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Ratas di Hari Minggu, Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang

Artinya, semua kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan terhapus datanya.

Namun, sebelum data kendaraan dihapus dan kendaraan disita, kepolisian akan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan.

Prosedur peringatan ini melibatkan tiga tahap:

- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.

- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan tidak menanggapi.

- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.

Apabila pemilik kendaraan memberikan jawaban atau tanggapan setelah peringatan ketiga, data pengendara tidak akan dihapus, dan kendaraan tidak akan disita. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#stnk #mati #disita #kendaraan #sanksi