PONTIANAK POST - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menanggapi kabar yang beredar terkait aturan tilang terbaru yang menyebutkan bahwa polisi bisa menyita kendaraan secara langsung.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip dari Antara dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.
Brigjen Pol. Slamet memastikan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
Prosedur tilang tetap mengikuti peraturan yang sudah ada dan tidak ada hal baru yang diterapkan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan disita dan datanya dihapus.
Menanggapi hal ini, Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa meskipun STNK memang harus disahkan setiap tahun, pengendara yang tertangkap dengan STNK belum disahkan hanya akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
STNK dan Prosedur Tilang Elektronik
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengklarifikasi bahwa meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Ia juga menjelaskan mengenai prosedur tilang menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE), yang tidak akan langsung menilang pengendara.
Sebagai gantinya, pengendara akan menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara.
Pemblokiran akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya. (mif)
Editor : Miftahul Khair