PONTIANAK POST - Revisi Undang-Undang (UU) TNI terus memicu perdebatan di kalangan publik.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan melemahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI kepada parlemen pada 11 Maret 2025.
Namun, menurutnya, draf RUU tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengembalikan dwifungsi TNI dan memperkuat militerisme.
"Koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai pengajuan revisi tidak mendesak karena UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional," kata Dimas dilansir dari Jawa Pos (Grup Pontianak Post).
Menurut Dimas, yang seharusnya diubah oleh pemerintah dan DPR adalah UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Perubahan ini bertujuan agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum bisa diadili di peradilan umum, demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah," tegas Dimas.
Dimas juga mengkritisi keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung yang diisi oleh perwira TNI aktif.
Menurutnya, perwira TNI yang menjabat di lembaga tersebut semestinya mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Sejak awal dibentuknya Jampidmil, kami sudah mengkritisi keberadaannya," tambahnya.
Baca Juga: Kemendag dan HIPMI Gelar Road to CAEXPO-CABIS 2025, Dorong UMKM Ekspor ke China
Pengamat Militer: Revisi Perlu untuk Penyesuaian Regulasi
Sementara itu, pengamat militer Khairul Fahmi menilai bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika ancaman kontemporer dan memberikan kepastian hukum atas peran TNI dalam aspek strategis.
"Karena itu, saran dan masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan ini tetap dalam koridor demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme TNI," jelas Khairul.
Ia juga menjelaskan bahwa penambahan jumlah kementerian atau lembaga dari 10 menjadi 15 yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI bukanlah bentuk ekspansi kewenangan baru, melainkan upaya meluruskan praktik yang sudah berjalan selama ini. (mif)
Editor : Miftahul Khair