Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Meski Picu Polemik di Masyarakat, RUU TNI Tetap Disahkan Hari Ini

A'an • Kamis, 20 Maret 2025 | 10:02 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto saat rapat RUU TNI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR setujui pembahasan RUU TNI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto saat rapat RUU TNI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR setujui pembahasan RUU TNI.


PONTIANAK POST
 – Meski menuai kontroversi, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan tetap disahkan hari ini (20/3). Pengesahan digelar dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Selasa petang, semua fraksi di DPR setuju dengan pengesahan RUU TNI. Ada sejumlah poin perubahan yang disahkan. Antara lain terkait perubahan usia pensiun serta penambahan dua tugas operasi militer selain perang (OMSP). Perubahan lain meliputi penambahan tempat jabatan sipil dari 9 menjadi 14 kementerian/lembaga.

Jelang pengesahan RUU TNI, kemarin (19/3) jajaran Komisi I dan Panja RUU TNI DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka menggelar pertemuan secara tertutup hampir dua jam. Sayangnya, usai pertemuan, mereka kompak menolak berbicara detail. ”Temen-temen tidak ada jumpa pers. Jadi nunggu besoklah ya. Soalnya kalau saya udah ngomong gitu kan enggak enak lah ya,” ujar Ketua Panja RUU TNI Utut Ardianto.

Namun, dia mengamini jika presiden setuju dengan draf RUU tersebut. ”Kan semuanya enggak ada masalah,” imbuhnya. Tapi, dia mengklaim, pembicaraan tak melulu soal RUU TNI. ”Bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari beliau,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai RUU TNI tidak dilakukan dengan cara yang baik. Bukan hanya prosesnya yang buru-buru dan tertutup, namun juga dilakukan tanpa evaluasi dan kajian terhadap aspek pertahanan. ”Yang terlihat hanyalah penambahan kewenangan dan penguatan institusi TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil dan hal-hal di luar aspek pertahanan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin.

UU TNI, lanjut dia, memang sudah berusia 20 tahun dan sepantasnya dievaluasi. Namun, dia melihat, perubahan yang dilakukan justru mundur. Dalam UU TNI yang lama, misalnya, pemberian 10 lembaga nonmiliter yang dapat diisi TNI merupakan norma kompromi sebagai adaptasi pasca-Orde Baru.

Semestinya, dengan demokrasi Indonesia yang kian mapan, jumlah lembaga yang diisi TNI harus berkurang atau bahkan tidak ada. ”Yang terjadi justru ditambah,” terangnya.

Tak hanya itu, nuansa penambahan peran TNI juga terlihat dari pasal lainnya. Seperti penambahan usia pensiun hingga perluasan jenis operasi militer selain perang. ”Ini upaya untuk mereduksi supremasi sipil. Ini yang kita katakan sebagai kembalinya dwifungsi atau militerisme dalam masyarakat sipil,” ungkapnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diperpanjang.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perpanjangan masa pembahasan tersebut demi mengakomodasi lebih banyak aspirasi dan perhatian publik.

“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami, memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” kata Atnike.

Menurut dia, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, demi memitigasi timbulnya dampak yang tidak diinginkan dari revisi UU TNI.

Ke depannya, imbuh Atnike, Komnas HAM berkomitmen untuk tetap mengamati implikasi setelah revisi UU TNI disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM telah melakukan kajian terkait revisi UU TNI sejak tahun 2024. Kajian itu menyoroti isu-isu fundamental yang berkaitan dengan HAM, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi.

 

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM memberikan catatan terhadap penyusunan RUU TNI. Menurut Komnas HAM, penyusunan RUU TNI perlu diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI sebelumnya.

Selain itu, tambah Semendawai, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perluasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan transparansi dalam penyusunan RUU TNI.

“Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

RUU TNI disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut dibahas ke tingkat lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3). Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya "dwifungsi" di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

"Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi. Menurut dia, RUU itu pun mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.

"Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," kata dia.

Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

"Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing," kata dia.

Sebelumnya pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. 

Tapi, dia mengklaim, pembicaraan tak melulu soal RUU TNI. ”Bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari beliau,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai RUU TNI tidak dilakukan dengan cara yang baik. Bukan hanya prosesnya yang buru-buru dan tertutup, namun juga dilakukan tanpa evaluasi dan kajian terhadap aspek pertahanan. ”Yang terlihat hanyalah penambahan kewenangan dan penguatan institusi TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil dan hal-hal di luar aspek pertahanan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin.

UU TNI, lanjut dia, memang sudah berusia 20 tahun dan sepantasnya dievaluasi. Namun, dia melihat, perubahan yang dilakukan justru mundur. Dalam UU TNI yang lama, misalnya, pemberian 10 lembaga nonmiliter yang dapat diisi TNI merupakan norma kompromi sebagai adaptasi pasca-Orde Baru.

Semestinya, dengan demokrasi Indonesia yang kian mapan, jumlah lembaga yang diisi TNI harus berkurang atau bahkan tidak ada. ”Yang terjadi justru ditambah,” terangnya.

Tak hanya itu, nuansa penambahan peran TNI juga terlihat dari pasal lainnya. Seperti penambahan usia pensiun hingga perluasan jenis operasi militer selain perang. ”Ini upaya untuk mereduksi supremasi sipil. Ini yang kita katakan sebagai kembalinya dwifungsi atau militerisme dalam masyarakat sipil,” ungkapnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diperpanjang.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perpanjangan masa pembahasan tersebut demi mengakomodasi lebih banyak aspirasi dan perhatian publik.

“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami, memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” kata Atnike.

Menurut dia, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, demi memitigasi timbulnya dampak yang tidak diinginkan dari revisi UU TNI.

Ke depannya, imbuh Atnike, Komnas HAM berkomitmen untuk tetap mengamati implikasi setelah revisi UU TNI disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM telah melakukan kajian terkait revisi UU TNI sejak tahun 2024. Kajian itu menyoroti isu-isu fundamental yang berkaitan dengan HAM, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi.

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM memberikan catatan terhadap penyusunan RUU TNI. Menurut Komnas HAM, penyusunan RUU TNI perlu diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI sebelumnya.

Selain itu, tambah Semendawai, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perluasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan transparansi dalam penyusunan RUU TNI.

“Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

RUU TNI disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut dibahas ke tingkat lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3). Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

Baca Juga: Polisi Kapolri-Panglima TNI Investigasi Bersama Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

“Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi. Menurut dia, RUU itu pun mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.

“Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.

Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

“Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.

Sebelumnya pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. (far/oni)

Editor : A'an
#ruu tni #RI #prabowo #dpr #ham #dwifungsi