PONTIANAK POST – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/3).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Pengesahan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam revisi UU TNI tersebut, terdapat empat poin utama yang mengalami perubahan:
- Kedudukan TNI di Bawah Presiden (Pasal 3)
Kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
- Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) – Pasal 7
Tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) bertambah dari 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan tugas tersebut meliputi:
- Menanggulangi ancaman siber.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Penambahan Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif (Pasal 47)
Pada aturan lama, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi 10 bidang jabatan sipil.
Dalam revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 14 jabatan sipil.
Ketentuan tambahan dalam revisi ini:
- Pengisian jabatan hanya dapat dilakukan atas permintaan dari kementerian/lembaga.
- Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
- Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI (Pasal 53)
Ketentuan baru dalam usia pensiun prajurit TNI sebagai berikut:
- Bintara dan tamtama: dari 53 tahun → 55 tahun
- Perwira (Kolonel ke bawah): dari 58 tahun → 58 tahun
- Perwira tinggi (Bintang empat):
- Usia pensiun menjadi 63 tahun
- Maksimal hingga 65 tahun
- Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama adalah 53 tahun.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut. (mif)
Editor : Miftahul Khair