Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

MA menangkan OJK atas Gugatan Kresna Group

A'an • Rabu, 26 Maret 2025 | 13:02 WIB
ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST - Mahkamag Agung dalam perkara Perkara Nomor 140 K/TUN/2025 memenangkan Kasasi OJK dalam kasus Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Sebelumnya PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) jakarta memenangkan gugatan Michael Steven terhadap OJK dengan mengatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar sehingga dia tidak bertanggung jawab atas masalah yang dihadapi Kresna Group.

Kasus ini menjadi menarik perhatian publik ketika Michael Steven bisa menang di ti tingkat PTUN dan PTTUN padahal Sdr. Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya berupa gagal bayar dana investasi kepada investor sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Mahkamah Agung dengan Ketua Dr. Irfan Fachruddin, S.H., M.H. dan anggota Dr. H. YodiI Martono WahyunadiI, SH., MH dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H menganggap bahwa OJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu memastikan sistem keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK wajib mengambil tindakan interventive yang cepat dalam menjaga kepercayaan publik atas tindakan yang berpotensi mengancam kondisi industri jasa keuangan dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Lebih ajaib lagi bagaimana bisa Sdr. Michael Steven tengah dalam status buronan Polri dan telah diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung.(*)

Editor : A'an
#ma #OJK #gugatan #Kresna Group