PONTIANAK POST – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus selaras dengan aturan pemerintah pusat.
"Yang jelas, tidak boleh ada pengangkatan honorer baru di pemerintah daerah," ujar Bima Arya saat menghadiri open house Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Bima Arya menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan kebijakan larangan tersebut tersampaikan hingga ke tingkat daerah.
Baca Juga: Oknum TNI AL Diduga Perkosa Wartawan Juwita 2 Kali Sebelum Dibunuh
Ia berharap aturan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pusat,” tegasnya.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai alternatif, pengangkatan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (mif/jpc)
Editor : Miftahul Khair