PONTIANAK POST - Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi memberhentikan seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran, setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menjelaskan bahwa keputusan pemutusan studi tersebut diambil sebagai wujud sikap tegas institusi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.
“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Meski proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan di pengadilan, Unpad menyatakan memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa penghentian status sebagai peserta pendidikan.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Arief.
Unpad memastikan bahwa dokter berinisial PIP tersebut tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa dan tidak diperkenankan menjalani aktivitas apapun baik di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
Arief menambahkan, pihak universitas juga akan memberikan pendampingan bagi korban serta berkoordinasi dengan RSHS dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, Unpad berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan di seluruh jenjang pendidikan, baik spesialis maupun non-spesialis, demi mencegah terulangnya kasus serupa.
“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” kata Prof Arief.
Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek akademik, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan.
“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan, agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” katanya. (mif)
Editor : Miftahul Khair