PONTIANAK POST - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tanggapan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan pelaku seorang dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Korban disebut merupakan anggota keluarga pasien yang tengah menunggu di rumah sakit.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap peserta program tersebut.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," kata Azhar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Universitas Padjadjaran dan pihak RSHS telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada pertengahan Maret 2025, dan melibatkan peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran Unpad.
Azhar menegaskan bahwa Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan rumah sakit dan akademik. Kedua institusi juga telah mengambil sejumlah langkah penanganan.
Langkah-langkah tersebut mencakup pendampingan bagi korban selama proses pelaporan ke Polda Jawa Barat, menjaga kerahasiaan identitas korban dan keluarganya, serta pemberhentian peserta PPDS yang menjadi terduga pelaku dari program pendidikan tersebut.
Sebelumnya, media memberitakan bahwa Polda Jabar telah menangkap pelaku kasus pelecehan seksual tersebut menjelang Lebaran 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, belum merinci lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan, namun ia mengungkapkan bahwa proses hukum berjalan lengkap dan pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat bius dan kondom.
Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat melalui konferensi pers resmi.
Kasus ini mencuat di ruang publik setelah korban membagikan pengalaman yang dialaminya melalui media sosial. (mif)
Editor : Miftahul Khair