PONTIANAK POST - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul kasus rudapaksa yang menjerat Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), terhadap seorang anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Salah satu kebijakan penting yang akan diterapkan adalah kewajiban tes kejiwaan secara berkala bagi seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia.
"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendidikan PPDS, termasuk melakukan tes kejiwaan berkala untuk memastikan kesehatan mental para peserta," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).
Selain evaluasi sistem pendidikan, Kemenkes juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter residen yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Tidak hanya itu, program residensi untuk spesialis anestesi di Unpad dihentikan sementara waktu.
Keputusan ini berlaku hingga proses evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan lingkungan pendidikan di program studi tersebut selesai dilakukan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjaga mutu pendidikan kedokteran dan memastikan lingkungan pelayanan medis yang aman dan profesional bagi masyarakat.
Kemenkes menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak dapat ditoleransi, dan justru menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam sistem pendidikan tenaga medis di Indonesia.
Langkah reformasi ini bertujuan tidak hanya untuk melindungi pasien, tetapi juga untuk memastikan para calon dokter spesialis memiliki stabilitas mental dan etika profesional yang tinggi selama menjalani pendidikan. (mif)
Editor : Miftahul Khair