PONTIANAK PSOT - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengutuk keras aksi kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Ia meminta hukuman pelaku ditambah sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kejadian ini dinilainya sebagai alarm peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua orang. Dia menyayangkan hal itu bisa terjadi di rumah sakit dan dilakukan oleh dokter yang harusnya bertugas menyembuhkan pasien tapi justru menyalahgunakan kekuasaannya.
“Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual. Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang berjalan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/4).
Menurutnya, tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Namun, ia mendorong agar tersangka mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, memberikan efek jera.
“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung telah melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus ini. UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban, termasuk melakukan koordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait proses hukum yang berjalan.
“Kami juga akan mengawal pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian PPPA meminta semua pihak melakukan penguatan atas sistem pencegahan kekerasan seksual baik di rumah sakit, kampus, dan instutusi pelayanan publik lainnya. Seluruh lembaga juga didorong untuk memiliki manajemen respons yang baik terkait pelaporan kasus kekerasan seksual.
Dia turut mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan. Pelaporan dapat dilakukan ke UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian untuk mencegah jumlah korban bertambah banyak. Bisa juga melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk keberanian yang akan membuka jalan bagi korban lainnya untuk turut bersuara. Kita semua, sebagai bangsa, bertanggung jawab untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan korban mendapatkan keadilan serta ruang pemulihan yang layak,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan Priguna, terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat. Gilang mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku diberikan ancaman hukuman seberat-beratnya. Sebab, kasus ini tak hanya merusak citra dunia kedokteran, tapi juga kejahatan serius yang melukai nilai-nilai kemanusiaan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Jumat (11/4).
Menurut Gilang, tindak kekerasan seksual dalam lingkungan fasilitas kesehatan merupakan kejahatan berat yang tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi medis.
"Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat," tegas politikus PDIP itu.
Gilang pun memastikan, Komisi III DPR RI akan memantau proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Kami mendukung penuh kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri juga harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Jabar telah melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, dibenarkan adanya dua korban lainnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, telah meminta keterangan dari dua orang lainnya yang diduga menjadi korban dari aksi bejat Priguna. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya merupakan pasien di RSHS.
Aksi tersangka kepada dua korban tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025. Modus yang digunakan pun mirip dengan dengan yang dilakukan kepada korban FH. “Modusnya sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius,” ungkapnya. Korban juga dibawa ke lantai 7 gedung baru sebelum akhirnya dilecehkan secara seksual.
Aksi cabul Priguna ini terungkap saat FH, salah satu korban, melaporkan musibah yang dialaminya. Kejadian bermula saat pelaku meminta korban yang tengah menjaga sang ayah yang tengah sakit untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga. Korban yang tak punya prasangka buruk ini pun mengiyakan. Ia pun dibawa ke ruang nomor 711, Gedung MCHC RSHS, sekitar pukul 01.00 WIB, Ia diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian.
Setelahnya, tersangka menyuntikkan cairan bius melalui infus hingga akhirnya korban tak sadarkan diri. Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Namun, dia merasakan keanehan. Bukan hanya pusing, saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian kelaminnya. Ia pun akhirnya memberanikan diri untuk melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan dan meminta cek cctv. Setelah mengantongi bukti dugaan kekerasan seksual, ia pun melaporkan kasus ini ke kepolisian. (mia/jp)
Editor : Miftahul Khair