PONTIANAK POST - Dokter residen Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad Priguna Anugerah Pratama, 31, tersangka rudapaksa anak pasiennya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, disebut menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Bahkan, menurut keterangan polisi, Priguna sempat mencoba bunuh diri usai aksinya terbongkar pihak rumah sakit.
“Penyesalan sih ada ya dari pelaku itu. Dia sempat malu juga dengan keluarganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Jumat (11/4). "Setelah ketahuan oleh tempat dia praktik, dia sempat berusaha bunuh diri dan dirawat di rumah sakit di Bandung," sambungnya.
Namun belakangan, muncul kabar ada dua korban lain dari kalangan pasien, namun belum ada laporan resmi yang masuk ke polisi.
“Kita sudah komunikasi dengan pihak rumah sakit. Mungkin korban melapor ke sana. Nanti kita pertimbangkan, apakah perlu laporan baru atau cukup dilampirkan sebagai saksi korban. Kalau lebih dari satu korban, bisa saja pasalnya ditambah,” jelas Surawan. Polisi menduga motif pelaku melakukan perbuatannya karena memiliki fantasi seksual menyimpang yang membuatnya terangsang saat korban dalam keadaan tidak sadar. Meski sudah menikah, Priguna tetap melakukan perbuatan menyimpang tersebut.
“Motifnya semacam punya fantasi tersendiri secara seksual. Bahkan pelaku senang kalau korbannya dalam kondisi pingsan,” ungkap Surawan.
Dugaan itu memperkuat alasan polisi mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan terhadap Priguna. “Saat ini belum dilakukan. Tapi mungkin nanti akan ada visum psikiatrikum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, 31, peserta Program PPDS Unpad melakukan upaya rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung dengan modus pembiusan. Lebih mencengangkan lagi, pelaku diketahui melakukan hingga 15 kali tusukan jarum infus ke tangan korban sebelum menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.
“Kejadiannya pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Rabu (9/4).
Setibanya di ruangan nomor 711, pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepaskan seluruh pakaian yang dikenakan. Setelah itu, Priguna Anugerah mencoba memasukkan jarum infus ke tangan kiri korban hingga 15 kali percobaan. Usai berhasil, selang infus tersebut disambungkan dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
“Beberapa menit setelah cairan disuntikkan, korban merasakan pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri,” lanjut Hendra. Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian kembali dan diantar oleh pelaku hingga ke lantai 1 Gedung MCHC. Korban baru menyadari bahwa telah terjadi sesuatu yang janggal, terutama setelah merasakan perih di bagian sensitif saat buang air kecil.
Korban pun langsung bercerita kepada ibunya mengenai kejadian, termasuk rasa sakit di area vital dan upaya pengambilan darah yang dilakukan sebanyak 15 kali percobaan, serta suntikan cairan yang menyebabkan pingsan. Hingga kini, Polda Jawa Barat telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pelecehan seksual.
"Untuk pasalnya adalah Pasal 6C Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 yaitu Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," pungkas Hendra. (jp)
Editor : Miftahul Khair