Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gunakan Visa Kerja, 10 CJH Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Miftahul Khair • Sabtu, 19 April 2025 | 13:16 WIB
Awak kabin maskapai Lion Air melakukan simulasi penanganan pada orang sesak nafas di Bandara Seokarno-Hatta, Kamis (17/4).
Awak kabin maskapai Lion Air melakukan simulasi penanganan pada orang sesak nafas di Bandara Seokarno-Hatta, Kamis (17/4).

PONTIANAK POST - Meski sudah banyak yang tertangkap hingga mendapat hukuman, praktik pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) lewat jalur ilegal masih marak berlangsung. Tak terkecuali di musim haji tahun ini yang segera dimulai.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya bersama tim gabungan Imigrasi dan Kementerian Agama (Kemenag)menggagalkan rencana pemberangkatan 10 calon jemaah haji (CJH) nonprosedural yang hendak ke Tanah Suci melalui terminal internasional bandara tersebut. Modusnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mereka menggunakan visa nonhaji.

”Mereka hendak berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombespol Ronald Sipayung di Tangerang, kemarin (18/4).

Dia menjelaskan, ke-10 CJH ilegal tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui fakta terkait penggunaan jalur keberangkatan secara tidak resmi.

”Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kemenag untuk penanganan lebih lanjut,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan CJH itu diketahui berasal dari Banjarmasin. Mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta–Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.

”Berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air  OD 315 tujuan Jakarta–Malaysia pada Selasa (15/4) sekitar pukul 10.00 WIB,” terang Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono.

Awalnya, kata Yandri, petugas curiga rombongan ini menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya. ”Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang,” ujarnya.

Berdasarkan kecurigaan itu, petugas dari Imigrasi akhirnya menunda keberangkatan rombongan berjumlah 10 orang itu yang terdiri atas sembilan orang calon jemaah haji dan satu orang dari pihak travel. Mereka selanjutnya diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Calon jemaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang,” ungkap dia.(ant/ris)

Editor : Miftahul Khair
#visa kerja #cjh #tanah suci #ilegal