Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter Kembali Terungkap, Korban Laporkan AYPS ke Polisi

Miftahul Khair • Sabtu, 19 April 2025 | 13:26 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual.

PONTIANAK POST - Priguna Anugerah Utama dan M. Syafril Firdaus, dokter di Bandung dan Garut, telah resmi menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. Kini giliran AYPS yang harus berurusan dengan polisi dalam kasus serupa. Kemarin (18/4), seorang perempuan berinisial QAR resmi melaporkan dokter yang berpraktik di Persada Hospital, Kota Malang itu ke Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

QAR yang berusia 31 tahun tersebut didampingi tujuh pengacara dan salah satu anggota keluarga. Satria M.A. Marwan, salah seorang kuasa hukum korban, menjelaskan, pihaknya melapor ke polisi karena AYPS tidak memiliki iktikad baik setelah perbuatannya pada 27 September 2022 dibongkar QAR melalui akun Instagram-nya.

”Kami melaporkan yang bersangkutan atas dasar Undang-Undang Kekerasan Seksual,” jelas Satria.

Dalam laporan kemarin, pihaknya juga menyerahkan beberapa barang bukti terkait pelecehan seksual yang terjadi pada 2022 itu. Setelah melapor ke polisi, QAR juga akan menjalani asesmen. Asesmen tersebut dilakukan psikolog RSUD dr Saiful Anwar.

Satria melanjutkan, setelah membongkar kasus ini di Instagram, korban mengaku terkejut karena atensi masyarakat ternyata begitu besar. ”Ada kegelisahan terkait apa yang sudah dilakukan benar atau tidak,” ungkapnya.

Namun, pihaknya berupaya meyakinkan korban. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyesalkan pihak rumah sakit yang sampai sekarang belum menghubungi korban untuk sekadar meminta maaf.

Dokter Dinonaktifkan

Persada Hospital, kemarin mengadakan konferensi pers yang dihadiri Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital dr Galih Indradita. Hadir pula Supervisor Humas Persada Hospital Malang Sylvia Kitty Simanungkalit.

Galih menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi internal. Dalam proses investigasi internal, dokter yang bersangkutan juga dinonaktifkan sementara.

”Termasuk (tidak lagi terpampang) di situs resmi. Karena kalau terpampang di situs, artinya dokter tersebut melakukan praktik dan melayani pasien,” jelasnya.

Selain penonaktifan, Persada Hospital juga menggelar dua persidangan etik. Hasilnya memang ada pasien dengan nama QAR yang menjalani perawatan pada 2022. Kemudian ada juga laporan lain. Namun, pihaknya masih merahasiakan.

Sementara keterangan yang didapat dari AYPS, pada saat memeriksa korban sudah sesuai standar pelayanan. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pendampingan dari staf lain di rumah sakit. Padahal, menurut aturan, seharusnya ada pendampingan.

”Namun, untuk sampai pada keputusan final, kami harus berkoordinasi lebih lanjut,” imbuh Galih.

Baca Juga: Dokter Pelaku Pelecehan di Garut Ditangkap, Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif

Berpraktik sejak 2023

Dokter cabul lainnya, M. Syafril Firdaus (MSF), berpraktik di Garut, Jawa Barat sejak 2023. Persisnya di Rumah Sakit Malangbong dan Klinik Karya Harsa. Sebelum kasus pencabulan pasien yang dia lakukan meledak di permukaan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Garut mengaku tidak pernah menerima aduan atau keluhan terkait cara dia berpraktik.

Tapi, berdasarkan pengakuannya kepada polisi yang menetapkannya sebagai tersangka, dokter yang akrab disapa Iril itu sudah beberapa kali melakukan perbuatan tak semestinya.

IDI Cabang Garut pun menyatakan akan terus berkolaborasi, berintegrasi, dan bekerja sama dengan IDI wilayah serta Majelis Kedokteran Etik.

”Kami akan terus memantau dan mempelajari kronologi kasus pencabulan yang melibatkan MSF,” kata Ketua IDI Cabang Garut Rizki Safaat Nurohim kepada Radar Garut (jaringan Pontianak Post), kemarin (18/4). (mel/rzi/ttg)

Editor : Miftahul Khair
#dokter #korban #Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual