Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jokowi Absen Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Solo

Hanif PP • Jumat, 25 April 2025 | 09:12 WIB
GUGATAN: Kuasa hukum Mantan Presiden Joko Widoso, YB Irpan Antonius.
GUGATAN: Kuasa hukum Mantan Presiden Joko Widoso, YB Irpan Antonius.

PONTIANAK POST – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak hadir dalam sidang perdana atas dua gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya, Kamis (24/4/2025).

Ketidakhadiran Jokowi dikarenakan dirinya tengah melakukan kunjungan ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelum sidang dimulai.

"Kebetulan posisi beliau kemarin masih di Jakarta, dan barusan saya mendapat informasi bahwa Pak Jokowi diutus langsung oleh Presiden Prabowo untuk melayat ke Vatikan atas wafatnya Paus Fransiskus. Berapa hari keberadaannya di sana, saya kurang tahu pasti," ujar Irpan.

 Baca Juga: KKP Segel Usaha Jual Beli Arwana Super Red Ilegal di Kalbar

Sidang Pertama Fokus Administrasi

Irpan menjelaskan bahwa sidang perdana ini pada dasarnya hanya membahas pemeriksaan kelengkapan administratif seperti surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan identitas hukum. "Intinya hanya proses formalitas administratif yang dilakukan majelis hakim," jelasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Irpan menyebut Jokowi memilih untuk mengedepankan jalur mediasi sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

"Dalam perkara perdata, mediasi menjadi langkah yang wajib ditempuh sebelum masuk ke pokok perkara. Kami akan pelajari terlebih dahulu resume gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu baru kami koordinasikan dengan Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," paparnya.

Irpan menegaskan bahwa ia tidak dapat langsung mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan kliennya.

 

Dua Gugatan Terhadap Jokowi

Irpan ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi dalam dua gugatan berbeda. Pertama, gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal mobil Esemka yang sempat digadang-gadang sebagai mobil nasional.

Baca Juga: Transmart Kubu Raya Tutup Permanen, DPRD Kalbar: Dampak Ekonomi Global dan Solusi Tenaga Kerja Terdampak

Kedua, adalah gugatan perdata terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

Saat ditanya mengenai salah satu penggugat kasus ijazah palsu yang diketahui kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Irpan enggan berkomentar lebih jauh.

"Itu bukan ranah kami. Tidak tepat jika saya menanggapi persoalan tersebut. Lebih baik ditanyakan kepada penyidik atau pihak pelapor. Sekali lagi saya tegaskan, status hukum tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini, dan kami tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun," tegasnya. (atn)

Editor : Hanif
#Pemakaman Paus Fransiskus #vatikan #gugatan perdata #mobil esemka #tidak hadir #kunjungan #Presiden ke 7 Joko Widodo #PERMA #ijazah palsu #sidang perdata