Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tafsir Baru UU ITE: MK Tentukan Kerusuhan di Medsos Tak Lagi Delik Pidana

Hanif PP • Rabu, 30 April 2025 | 01:57 WIB
Ilustrasi: Platform media sosial populer.
Ilustrasi: Platform media sosial populer.

PONTIANAK POST - Mahkamah Konstitusi (MK) mem­berikan tafsir baru terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang­ Undang Informasi dan Transak­si Elektronik (UU ITE). MK menyatakan, kerusuhan di media sosial (medsos) tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu diputuskan MK dalam perkara Nomor 115/PUU­XXII/2024 yang diajukan oleh jaksa asal Ngawi, Jawa Timur, Jovi Andrea Bachtiar. ”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin (29/4).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dijerat hukum. Namun, dalam putusannya, MK

menyatakan frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. ”Sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/ siber,” kata Suhartoyo.

Hakim MK Arsul Sani menambahkan, bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak memiliki parameter yang jelas. Hal itu bisa memicu tafsir yang karet. Selain itu, bentuk kerusuhan juga dinilai tidak relevan dengan perkem bangan zaman ketika teknologi berkembang pesat. Oleh karena itu, aksi

mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi. ”Bukan serta­merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” katanya. (far/ttg)

Editor : Hanif
#Tafsir #Revisi #uu ite #jaksa #Transaksi Elekteronik #unsur pidana #mk