PONTIANAK POST – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pembebas Gregorius Ronald Tannur divonis bersalah atas kasus penyuapan atau gratifikasi. Tapi, hukuman untuk ketiganya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Heru Hanindyo dijatuhi hukuman paling berat: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
JPU menuntut hukuman penjara 9 tahun bagi Erintuah dan Mangapul, sedangkan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Dengan begitu, vonis majelis hakim terhadap ketiganya lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan.
Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 4 Oktober 2023, divonis bebas di PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Vonis tersebut langsung mendapat sorotan luas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas menangkap dan menahan ketiganya pada Oktober tahun lalu. ”Ketiga hakim inisial ED, HA, dan M ditangkap di Surabaya. Lalu ada pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, pada 23 Oktober 2024.
Selain ketiga hakim, kasus tersebut juga menyeret pengacara Lisa Rahmat, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dan ibunda Ronald, Meirizka Midwaja, sebagai tersangka. Ayah Ronald, eks anggota DPRD Edward Tannur, juga sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 5 November 2024 di Surabaya.
Terbukti Menerima Suap dan Gratifikasi
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, kemarin (8/5), Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berupa menerima suap dan gratifikasi.
”Dijatuhkan hukuman pidana tujuh tahun dan denda 500 juta rupiah. Bila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan tiga bulan penjara,” paparnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Erintuah tidak mampu membuktikan sejumlah temuan uang di apartemen tempat tinggalnya berasal dari penghasilan yang sah.
”Terdapat sejumlah amplop berisi uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di apartemen milik Erintuah dan tidak mampu dibuktikan sebagai penghasilan yang benar,” paparnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Panitia Ajudikasi PTSL 2025 Siap Laksanakan Tugas dengan Integritas
Karena itu, sejumlah uang disita untuk negara. Yang meringankan untuk Erintuah, hakim menyebut bahwa uang hasil suap atau gratifikasi itu dikembalikan ke pengadilan. ”Ia juga mengakui perbuatan,” katanya.
Meski begitu, permintaan untuk menjadi justice collaborator yang diajukan Erintuah ditolak. Sebab, sesuai pemeriksaan penyidik, tidak ditemukan adanya pengakuan yang membantu mengungkap kasus secara signifikan. ”Tidak ada keterangan untuk mengungkap peran orang lain yang jauh lebih besar,” terangnya.
Menurutnya, unsur pemberian terhadap Erintuah dan Mangapul terpenuhi. Sebab, telah menerima uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. ”Dalam membuktikan perbuatan tidak perlu mempertimbangkan apakah suap itu memengaruhi keputusan hakim dalam kasus Ronald Tannur,” ujarnya.
Hanya dengan menerima uang suap, sudah dapat dipastikan bahwa uang tersebut untuk memengaruhi putusan. ”Hal ini muncul dari nilai tinggi bahwa hakim merupakan wakil Tuhan,” jelasnya.
Setelah mengetok putusan tersebut, Teguh menanyakan sikap para terdakwa. Melalui kuasa hukum mereka, ketiganya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU yang menjawab masih pikir-pikir terkait vonis.
Setelah putusan, Erintuah yang mengenakan masker tampak mengacungkan dua jarinya. Entah apa maksudnya.
Kuasa hukumnya, Nico Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir karena merasa bahwa vonis ini tergolong berat. ”Silakan bandingkan dengan hakim lain yang menerima suap, putusan ini lebih berat,” ujarnya.
Pembacaan Putusan Dibedakan
Adapun pembacaan putusan untuk Heru Hanindyo memang dibedakan, dihelat setelah pembacaan putusan kedua koleganya. Teguh menyatakan bahwa tindakan Heru Hanindyo terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi.
”Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan,” ujarnya.
Heru divonis lebih berat dari dua koleganya karena tidak mengakui perbuatan. Teguh juga menyebut, Heru tidak mampu membuktikan uang yang ditemukan di mobil, rumah, dan deposito sebagai uang warisan dari orang tuanya.
”Hakim meyakini bahwa uang yang ditemukan itu tidak berasal dari penghasilan yang sah,” tuturnya.
Meski begitu, hakim menyatakan, surat hak milik tanah di Tangerang, Cianjur, dan Bali yang menjadi barang bukti harus dikembalikan kepada terdakwa. Itu dikarenakan tanah tersebut dibeli Heru sejak 1992 hingga 2020. ”Waktu sebelum terjadinya tindak pidana. Artinya aset itu tidak terkait dengan pidana korupsi,” paparnya.
Teguh mengatakan, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan tidak menyadari kesalahannya. ”Yang meringankan hanya tidak pernah dihukum,” tegasnya. (idr/ttg)
Editor : Hanif