PONTIANAK POST – Sebuah unit mobil listrik BYD tipe Seal mengalami insiden kebakaran di Jalan Katalis, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 04.18 WIB. Kobaran api disertai asap hitam pekat terlihat keluar dari kendaraan tersebut.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin, menyampaikan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh korsleting pada baterai mobil listrik tersebut.
"Mobil di garasi rumah tidak terpakai selama 3 hari tiba – tiba mengeluarkan asap. Diduga karena fenomena listrik pada baterai mobil listrik," kata Syarifudin dikutip dari Antara pada Selasa (13/5/2025).
Selain munculnya asap tebal, saksi di lokasi juga melaporkan adanya suara ledakan dari kendaraan tersebut. Pemilik mobil segera menghubungi petugas pemadam kebakaran setempat.
"Terdengar ledakan, kemudian pemilik melapor dengan menelpon ke Sektor Kembangan dan langsung ditindaklanjuti petugas," ujar dia.
Untuk menangani kebakaran tersebut, pihak damkar menurunkan enam unit mobil pemadam dan mengerahkan 30 personel ke lokasi kejadian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak BYD mengenai insiden terbakarnya mobil listrik mereka.
Mobil listrik BYD Seal memiliki dimensi panjang 4.800 mm, lebar 1.875 mm, dan tinggi 1.460 mm, dengan jarak sumbu roda 2.920 mm. Mobil ini memiliki lima kursi dan empat pintu, serta bagasi berkapasitas 400 liter. Berat bersihnya adalah 2.055 kg, dengan berat kotor mencapai 2.501 kg.
Ditenagai motor listrik dengan tenaga 313 hp dan torsi 360 Nm, BYD Seal mampu melesat dari 0–100 km/jam dalam 5,9 detik. Dengan baterai BYD Blade Battery berkapasitas 82,56 kWh, mobil ini dapat menempuh jarak hingga 650 km dalam satu kali pengisian penuh.
Pengisian daya secara AC membutuhkan waktu sekitar 11,3 jam hingga penuh. Kendaraan ini menggunakan penggerak roda belakang (RWD) dan transmisi otomatis satu percepatan (single speed). Sistem regenerative braking juga disematkan untuk mendukung efisiensi energi. (mif/ant)
Editor : Miftahul Khair