Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Soroti Kasus Mama Khas Banjar, Menteri UMKM: Pendekatan Pidana Bisa Matikan Usaha Mikro

Miftahul Khair • Rabu, 14 Mei 2025 | 15:37 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).

PONTIANAK POST - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan keprihatinannya terhadap pendekatan hukum pidana dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku UMKM. Menurutnya, langkah semacam itu dapat berdampak besar terhadap kelangsungan usaha mikro di berbagai daerah.

“Proses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ujar Maman dikutip dari Antara saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman saat menyinggung kasus hukum yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro asal Banjarbaru. Ia menambahkan bahwa setelah proses hukum berlangsung, sebanyak 17 orang kehilangan pekerjaan, dan satu entitas bisnis tidak lagi beroperasi.

Lebih lanjut, Maman menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus serupa dapat terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia jika pendekatan hukum yang diambil tidak mempertimbangkan konteks usaha mikro.

“Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?“ ucapnya dengan nada suara bergetar.

Maman berharap penanganan kasus ini tidak semata-mata mengedepankan unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melainkan lebih mengutamakan pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Dalam kesempatan itu, Maman hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan—pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memberikan pendapat untuk membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.

Ia menuturkan pandangan dari sudut pandang Kementerian UMKM, terutama dalam menyikapi proses hukum terhadap Firly Nurachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar yang sedang menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mif/ant)

Editor : Miftahul Khair
#Menteri umkm #maman abdurrahman #mama khas banjar #sidang #pidana