PONTIANAK POST – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) pilkada Barito Utara. Keputusan itu diambil lantaran saat pemilihan suara ulang (PSU) di dua TPS, keduanya terbukti melanggar aturan dengan melakukan politik uang. Untuk satu suara pemilih, para paslon berani membayar Rp 6,5 juta hingga Rp 16 juta.
Dalam persidangan di gedung MK kemarin (14/5), Hakim MK Guntur Hamzah mengungkap praktik money politic itu. Paslon nomor urut dua (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya), berani membayar Rp 16 juta untuk satu pemilih. ”Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga,” ujarnya.
Sementara, paslon nomor urut 1 (Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo), kata Guntur, menghargai satu suara pemilih senilai Rp 6,5 juta. Dia juga menjanjikan kepada pemilihnya tiket umrah bila menang. Bukti itu sesuai keterangan saksi Edy Rakhman. Total, Edy telah menerima uang sebanyak Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
Menurut Guntur, praktik jual beli suara tersebut berdampak sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU di masing-masing paslon. Politik uang juga mencederai prinsip-prinsip pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Selain itu, merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. ”Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi,” kata Guntur.
Baca Juga: Makkah Siapkan 5.000 Porsi Makanan Sehari dari 55 Dapur untuk Jemaah Haji
Pemilihan Ulang
Keputusan MK itu membuat pilkada Barito Utara kembali diulang untuk kedua kalinya. Sebelumnya, MK menerima permohonan paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Itu karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali. PSU dihelat di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Saat pemilihan ulang, MK menemukan politik uang.
Guntur menambahkan, MK memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) mengajukan lagi bakal calon yang memenuhi persyaratan. Kemudian memproses tahapan sampai dengan hari pemungutan suara. ”PSU dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo,” ujarnya.
Anggaran PSU
KPU siap menindaklanjuti putusan MK menggelar PSU pilkada Barito Utara untuk kedua kalinya. Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, sesuai putusan, MK memberi waktu 90 hari kepada KPU menggelar PSU dengan diawali tahapan pencalonan. ”Tentunya KPU segera menyiapkan kebijakan teknis lanjutan dari putusan tersebut,” ujarnya kemarin.
Idham meminta KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran pemilu. Sebab, pelaksanaan PSU dibiayai dari dana ABBD. ”Mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan,” jelasnya.
Menurut Idham, tidak ada aspek teknis pada putusan MK tersebut. Sebaliknya, MK mendasarkan putusannya pada tindak pidana politik uang. ”Titik tekannya adalah bagaimana paslon beserta para pemilih dapat memahami aturan dengan baik,” paparnya.
Baca Juga: Momen Indonesia Perluas Ekspor, AS-Tiongkok Melunak
Tolak Gugatan Redenominasi
Pada persidangan kemarin, MK juga memutuskan tidak menerima gugatan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU 7/2011 tentang redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang. Mahkamah menilai gugatan yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tidak jelas.
Dalam permohonannya, Zico meminta MK menghapus tiga angka nol dalam mata uang rupiah. Dengan demikian, uang pecahan Rp 1000 akan berubah menjadi Rp 1 meski nilainya sama.
Dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Zico.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukum mengatakan, sistematika permohonan tidak sesuai dengan UU MK dan PMK 2 Tahun 2021. Kemudian, petitum Pemohon juga tidak lazim dan kontradiktif sehingga menyebabkan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur). (far/aph)
Editor : Hanif