PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di daerah. Dari enam modus korupsi di lingkungan BPD, satu diantara paling mencolok yang dibeberkan lembaga antirasuah Indonesia ini menemukan adanya potensi korupsi terkait kredit multiguna (KMG) yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi.
Total nilai kredit macet yang melibatkan anggota dewan ini mencapai Rp20,867 miliar. Temuan ini menjadi bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2024 yang menyasar sejumlah masalah di BPD, termasuk penyaluran kredit dan pengelolaan kredit bermasalah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, kredit macet tersebut terjadi karena sejumlah anggota DPRD enggan melunasi kewajibannya. Salah satunya disebabkan oleh pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan partai politik.
"Terdapat penyaluran kredit atau pembiayaan multiguna di empat BPD dengan total nilai Rp20,867 miliar kepada anggota DPRD Provinsi periode 2015–2019 dan 2019–2024 yang saat ini berstatus macet,” ujar Budi.
Beberapa anggota DPRD terkena PAW karena mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Sayangnya, pergantian semacam ini tidak ditanggung oleh asuransi, sehingga kewajiban kredit mereka pun mangkrak. Lebih ironis lagi, lanjut dia, ada juga anggota DPRD yang tidak terkena PAW tetapi tetap saja tidak membayar kreditnya.
"Ini jelas menunjukkan adanya moral hazard," kata Budi.
Yang lebih memprihatinkan, BPD diduga tidak agresif menagih kredit macet tersebut karena takut berhadapan dengan para anggota DPRD. Alasannya, Pemerintah Provinsi adalah pemegang saham mayoritas BPD, sehingga tekanan politik bisa saja terjadi.
"Ini menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa independensi BPD harus diperkuat agar tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik," ucap Budi.
KPK telah menyerahkan hasil temuan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti. Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian kredit, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa depan dan menjaga stabilitas serta integritas perbankan daerah. Kasus dengan modus seperti ini juga menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait. Penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan fasilitas kredit harus dihentikan.
Sistem verifikasi dan kontrol internal di BPD juga harus diperketat agar tidak menjadi lahan rente para oknum. Rakyat berharap, dengan terbongkarnya kasus ini, reformasi tata kelola BPD bisa segera direalisasikan. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas harus menjadi pegangan utama agar uang rakyat tidak terus terkuras sia-sia.(den)
Editor : Miftahul Khair