Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Presiden Prabowo Teken Perpres, TNI-Polri Lindungi Jaksa

Hanif PP • Jumat, 23 Mei 2025 | 00:35 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto
Presiden RI, Prabowo Subianto

PONTIANAK POST - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui perpres tersebut, Presiden Prabowo  menegaskan bahwa jaksa bisa dilindungi oleh TNI-Polri. Perpres baru ini diterbitkan pada Rabu (21/5).

Dalam Pasal 4 perpres tersebut, disebutkan bahwa pelindungan terhadap jaksa dilaksanakan oleh Polri dan TNI. Secara lebih jelas, Pasal 5 menyatakan bahwa pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan anggota keluarga, yakni orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga.

Termasuk pula orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan jaksa. Perpres itu juga menyebutkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas memberikan pelindungan terhadap jaksa bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

Sementara bentuk-bentuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan oleh Polri terbagi atas enam hal, yaitu perlindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, serta pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Selanjutnya, dalam Pasal 8 dan 9 perpres itu disampaikan mengenai pelindungan negara yang dilakukan oleh TNI kepada jaksa. Pelindungan dimaksud meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

”Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” demikian bunyi perpres tersebut Pasal 9.

 Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, memberikan batasan yang jelas terkait tugas pelindungan yang dapat diberikan TNI/Polri.

“Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada Polisi dan ada batasan-batasan tertentu Polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak kejaksaan,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurutnya, perpres itu mengatur bahwa pelindungan oleh TNI dan Polri hanya dapat diberikan jika ada permintaan dari kejaksaan.

Pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada jaksa secara pribadi. Hal ini bertujuan untuk membantu pengawalan dan pengamanan terhadap kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Yusril mengatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut juga menepis narasi yang ramai bahwa hanya TNI yang melakukan tugas penjagaan terhadap kejaksaan. Padahal, kata dia, polisi juga ikut dilibatkan.

“Jadi [pelindungan] personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI. Jadi memang itu diatur di dalam peraturan presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu,” jelas  Yusril.

Kejagung Sampaikan Terima Kasih

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan ucapan terima kasih atas penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025. "Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5).

Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan bahwa sejatinya kejaksaan telah bekerja sama dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dalam hal pelindungan bagi jaksa.

Kendati demikian, menurut dia, keberadaan perpres ini akan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga berharap kehadiran perpres ini akan menghentikan perbedaan pendapat terkait berhak atau tidaknya suatu institusi memberikan pelindungan.

"Peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya siap menjalankan ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara," kata Kristomei. Menurut dia, perpres yang baru disahkan tersebut akan memberikan porsi jelas bagi TNI dalam melakukan pengamanan.

TNI, kata Kristomei, akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah memiliki dasar hukum yang sah di mata pemerintah. "Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," ujarnya.

Pepres ini, kata Kristomei, juga akan mempertegas ranah kerja TNI dalam pengamanan kejaksaan. Sehingga, proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi oleh TNI.(ant)

Editor : Hanif
#Prabowo Subianto #jaksa #Presiden Prabowo #tni-polri #perpres