Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Korpri Usulkan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, DPR Minta Kajian Mendalam

Miftahul Khair • Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:13 WIB
Zudan Arif Fakrullah.
Zudan Arif Fakrullah.

PONTIANAK POST - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan terkait batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Usulannya bervariasi, untuk BUP Jabatan Fungsional Utama diajukan hingga usia 70 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan tersebut berasal dari anggota dan pengurus Korpri. Korpri mendorong agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 tahun; Eselon III dan IV 60 tahun; dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

Dia menilai, usulan itu wajar mengingat harapan hidup semakin bagus. Di samping itu, pengusulan kenaikan BUP ini dinilainya sebagai salah satu cara mendorong keahlian dan karier pegawai ASN itu sendiri.

“Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” tuturnya, kemarin (22/5).

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional itu pun turut meminta dukungan dari para pegawai Korpri terkait usulan tersebut. Sebab, usulan kenaikan BUP segera disampaikan kepada Presiden Parbowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat, dengan ketentuan BUP untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti serta perekayasa ahli pratama dan muda adalah 58 tahun.

Sedangkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya di usia 60 tahun, serta usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun ASN bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

"Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, kemarin.

Di sisi lain, menurutnya usul kenaikan batas usia pensiun tersebut harus mempertimbangkan juga manfaat yang akan diperoleh negara.

"Maka kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia (pensiun) dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang," ujarnya.

Muzani juga menegaskan kenaikan batas usia pensiun itu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih bagus, lebih profesional dan harus memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

"Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu," kata Muzani.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi ASN yang disampaikan oleh Korpri harus punya dasar yang jelas. Dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset.

"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," kata Zulfikar.

Menurut dia, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dia juga mengkritik adanya usulan tersebut karena akan berdampak juga terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif. Jika ASN meminta perpanjangan masa pensiun, menurut dia, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.

Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, tentu mereka membutuhkan pekerjaan.

"Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," kata dia. (mia/ant/ttg)

Editor : Miftahul Khair
#usia pensiun #korpri #asn #batas usia