Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

MK: SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Kecuali Sekolah Elite

Hanif PP • Rabu, 28 Mei 2025 | 05:13 WIB
Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

PONTIANAK POST - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun. Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). Putusan ini menyusul adanya gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar.

Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan, lanjut dia, berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal, secara faktual, banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta. “Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.

Mahkamah menegaskan, tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada di tangan negara, meskipun masyarakat ikut andil dalam hal tersebut.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ungkap Guntur.

Untuk diketahui, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.

 

Sekolah-Madrasah Swasta Elite

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta tidak berlaku pada sekolah atau madrasah swasta elite, yakni sekolah yang menerapkan kurikulum khusus.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kondisi sekolah/madrasah swasta di Indonesia tidak bisa disamaratakan. Sebab, kondisi pembiayaannya berbeda-beda. Dalam kasus tertentu, ada sekolah swasta memang bersifat khusus, sehingga masih bisa melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.

"Seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang merupakan kekhasan atau dijadikan nilai jual (selling point) keunggulan sekolah dimaksud," ujarnya.

Enny mengatakan, sekolah tersebut, selama ini menerapkan biaya yang secara sadar dipilih orang tua murid, sehingga tidak dianggap pembatasan. “Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan,” lanjutnya.

Untuk itu, MK menyarankan pemerintah untuk mengutamakan alokasi anggaran pendidikan dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah/madrasah swasta tersebut sehingga bantuan pendidikan dari pemerintah berjalan efektif.

“Tidak tepat dan tidak rasional jika sekolah swasta seperti ini dilarang memungut biaya sama sekali, sementara kemampuan fiskal negara pun terbatas,” pungkas Enny.

Sementara itu, JPPI mendesak pemerintah segera melakukan empat hal usai  MK mengabulkan permohonan terkait uji materi pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Putusan MK ini menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diberikan tanpa biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, Selasa (27/5).

Ubaid menjelaskan, putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Putusan ini merupakan bentuk pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.

Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. Pertama, JPPI mendesak agar sekolah swasta wajib masuk sistem penerimaan murid online. Dalam hal ini, pemerintah hendaknya segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid berbasis online agar akses pendidikan semakin merata dan transparan.

Kedua, JPPI meminta dilakukan audit dan realokasi anggaran pendidikan 20 persen. Anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus dialokasikan ulang untuk mendukung sekolah dasar gratis. Tak boleh ada dana terbuang untuk program yang tak relevan. Ketiga, JPPI meminta agar pungutan di SD negeri dan swasta dihentikan. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi pada sekolah yang masih menarik pungutan. Keempat, JPPI berharap putusan MK ini disosialisasikan secara nasional sehingga semua masyarakat tahu. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang dibebani biaya secara ilegal.

Ubaid juga menambahkan, transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya. “Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan," tegas Ubaid Matraji.(jp)

Editor : Hanif
#swasta #Gratis #pendidikan dasar #negeri #sekolah elite #mk