Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Putusan MK Soal SD-SMP Gratis Tak Berlaku Tahun Ajaran 2025/2026

Hanif PP • Jumat, 30 Mei 2025 | 00:55 WIB
Mendikdasmen RI Abdul Mu
Mendikdasmen RI Abdul Mu

PONTIANAK POST - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembebasan biaya pendidikan di SD dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta.

“Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses. Kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima,” tuturnya.

Karena masih dalam tahap pengkajian, dipastikan kebijakan ini tidak akan diterapkan untuk tahun ajaran baru 2025/2026. Terlebih, proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) sudah berjalan bahkan rampung di beberapa daerah.

“Tapi intinya kami juga akan mendengar arahan dari Bapak Presiden,” sambungnya.

Fajar menekankan, masalah pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pendidikan dasar seperti SD dan SMP juga merupakan urusan pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota.

“Itu juga berada di bawah pengurusan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota,” jelasnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi juga mengaku belum membaca secara langsung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah dasar gratis. Hasan menyebut baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media.

Karenanya, pihaknya akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait langkah selanjutnya.

“Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga,” ujarnya usai acara Public Hearing bertema Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil di Jakarta, Rabu (28/5).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menanggapi putusan MK tersebut. "Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5).

Saat ini, kata Bima, kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.

Pascaputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.

Menurut dia, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pihaknya siap mengawal implementasi putusan MK.

"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Lalu.

Ia juga menyampaikan dukungan dari Komisi X DPR RI untuk pelaksanaan putusan MK itu.

"Tentu, kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata dia.

Meskipun begitu, ia menyoroti persoalan anggaran untuk menjalankan putusan terkait biaya pendidikan dasar yang gratis itu. Dia memandang APBN dan APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.

"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ucapnya.

Lalu Hadrian juga mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, revisi itu perlu dilakukan guna memastikan BOS dapat menjangkau sekolah swasta.

"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," kata dia.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku khawatir negara tidak akan sanggup menerapkan putusan MK tentang penggratisan SD hingga SMP sederajat, baik negeri maupun swasta. Pasalnya, kondisi anggaran negara sangat terbatas.

Menurut dia, anggaran untuk pendidikan itu bersifat sangat luas sehingga akan cukup rumit bila negara harus membiayainya. Meski begitu, dia memahami bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat

"Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," kata Sarmuji.

Dia menilai bahwa MK seharusnya mencermati kondisi realitas yang ada karena keputusan tersebut bisa berdampak luas.

Di sisi lain, dia pun khawatir bahwa putusan tersebut bakal mematikan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Misalnya, kata dia, organisasi islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama juga memiliki lembaga pendidikan yang merupakan swasta.

Menurut dia, dua organisasi tersebut memiliki lembaga pendidikan yang sangat banyak di tanah air. Jika lembaga pendidikan mereka harus digratiskan, maka negara harus menggelontorkan biaya yang sangat besar.

Padahal, kata dia, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu salah satu pilar utama kemajuan sebuah bangsa yang sudah berlangsung bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Maka, dia mengatakan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, itu memiliki peran yang penting dalam mencerahkan, dalam memajukan kehidupan bangsa.

"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multi-tafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dijelaskan pula oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.(jp/ant)

 

 

Editor : Hanif
#sekolah gratis #putusan mk #SD-SMP