PONTIANAK POST – Rencana pemberian diskon tarif listrik resmi dicoret dari daftar lima insentif fiskal pemerintah yang semula direncanakan berlaku pada Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut lambatnya proses penganggaran menjadi alasan utama kebijakan itu dibatalkan.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin.
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan alokasi dana ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dianggap lebih siap secara data dan pelaksanaan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebelumnya BSU sempat diragukan karena data penerima masih perlu validasi.
Namun kini, data dari BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui dan diverifikasi, menjangkau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana diskon listrik disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Program ini sempat dirancang untuk memberikan potongan tarif listrik 50% bagi sekitar 79,3 juta pelanggan dengan daya maksimal 1300 VA. Insentif ini dijadwalkan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengacu pada program serupa yang diterapkan awal tahun ini. (mif)
Editor : Miftahul Khair