PONTIANAK POST - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dadang Rukmana memastikan pihaknya akan menangani dugaan gratifikasi seorang pejabat berinsial D di Kementerian PU. Menurut dia, Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) telah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum komisi anti rasuah itu turun tangan.
Menurut Dadang, setelah ada temuan dari UPG, dugaan gratifikasi itu dilaporkan ke KPK. "UPG itu memiliki standar operasional prosedur (SOP). Begitu ada temuan lapor melalui aplikasi resmi ke KPK," jelasnya.
Tindaklanjut dari KPK, kata dia, kemungkinan besar karena laporan dari UPG Kementerian PU. Dadang menuturkan, Itjen Kementerian PU akan terbuka dan transparan dengan langkah-langkah yang akan diambil KPK. Pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu akan pelanggaraan yang terjadi. "Bila terbukti tentu diproses," tegasnya.
Penanganan terhadap terduga pelaku berinisial D yang diduga mengumpulkan uang dari kepala balai untuk mendukung pesta pernikahan seorang pejabat saat ini masih berproses. "Itjen memiliki waktu 30 hari untuk memproses kasus ini, sehingga nantinya akan dijatuhkan sanksi pelanggaran etik dan disiplin," urainya.
Kementerian PU, lanjut Dadang, merupakan kementerian dengan anggaran besar dari negara. Sejak awal pihaknya telah membentuk unit-unit untuk memitigasi risiko adanya KKN. "Kita mencegah dengan segala daya upaya agar tidak terjadi pelanggaran semacam itu," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menindak lanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Modusnya, meminta uang kepada pegawai di jajarannya untuk digunakan kepentingan pribadi.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Itjen Kementerian PU. "KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," jelasnya. (idr/aph)
Editor : Hanif