Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Prabowo: Agar Putusan Tak Bisa Dibeli

Hanif PP • Jumat, 13 Juni 2025 | 09:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

PONTIANAK POST - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga yang tertinggi mencapai 280 persen dari gaji saat ini yang ditujukan untuk golongan paling junior. Menurut Prabowo kenaikan gaji ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sehingga tidak goyah dan tidak dapat dibeli dengan uang koruptor.

"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat memberi sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).

Dalam sambutannya, Prabowo menyebutkan kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, namun yang tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. Usai mengumumkan kenaikan gaji hakim itu, Prabowo pun disambut tepuk tangan meriah oleh para hakim yang baru saja dikukuhkan.

Prabowo menyatakan siap mengurangi anggaran TNI dan Polri demi menaikkan gaji para hakim dan mencegah hakim dapat disuap koruptor. Ia menilai bahwa negara membutuhkan hakim yang objektif, tidak goyah, dan tidak bisa dibeli oleh uang dari para koruptor yang ingin bebas dari hukuman.

"Kalau perlu, anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi. Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat. Si koruptor, si maling itu, begitu ke pengadilan, lolos," kata Prabowo.

Presiden menekankan bahwa rakyat Indonesia sangat bergantung dengan peran hakim, terutama hakim yang dapat memutus perkara secara adil. Sebagai Kepala Negara, Presiden pun memerintahkan kepada jajaran, terutama Menteri Keuangan, untuk menaikkan gaji seluruh hakim di Indonesia.

"Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli dan begitu saya jadi Presiden, saya kaget saya tanya gimana kondisi hakim," ungkap Presiden.

Presiden mengungkapkan bahwa para hakim sudah tidak mengalami kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal para hakim itu menangani perkara yang mencapai triliunan rupiah.

Bahkan, Prabowo juga mendapat laporan bahwa ada hakim yang masih mengontrak rumah dan tidak memiliki rumah dinas.

”Ada hakim yang masih kontrak. Tidak punya rumah dinas. Kita akan lakukan pembangunan perumahan besar-besaran. Saya akan pantau langsung,” katanya.

Prabowo menegaskan, kesejahteraan hakim menjadi fondasi penting dalam menegakkan keadilan yang tidak bisa dibeli dan tidak tunduk pada kekuasaan uang. Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan menjadi titik balik reformasi peradilan. Kenaikan gaji ini juga sebagai pesan kuat bahwa negara memandang serius fungsi yudikatif dalam menjaga keadilan dan kestabilan nasional. Dengan tunjangan yang lebih layak, presiden berharap hakim bekerja tanpa tekanan finansial serta terbebas dari godaan suap dan intervensi.

 

Take Home Pay Hakim Paling Junior Rp 40 Juta

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan, kenaikan gaji ini harus bisa menjadi modal besar dalam upaya menghadirkan hakim yang berintegritas. ”Dengan kenaikan ini, maka menjadi bahan juga bagi KY dan Mahkamah Agung untuk tidak memberikan toleransi jika ada penyelewengan oleh hakim,” katanya.

MA, kata dia, harus lebih tegas menindak para hakim yang terbukti menyalahgunakan jabatan. Dengan kenaikan ini, MA harus menerapkan zero tolerance kepada semua hakim yang korup. Menurut Amzulian, kesejahteraan sebenarnya bukan isu yang memengaruhi integritas hakim. Sebab, sejauh ini pendapatan sudah cukup baik. ”Hakim paling junior, take home pay mereka bisa berkisar Rp 40 juta,” paparnya.

Di sisi lain, Amzulian menyebut bahwa kenaikan ini bisa jadi bukan hal besar bagi sebagian oknum yang memang berperilaku korup. Menurut dia, potensi penyelewengan akan selalu ada di profesi mana pun dan kapan pun.

Anggota KY lainnya, Mukti Fajar Nur Dewata juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji hakim harus diikuti dengan komitmen moral untuk menjaga integritas dan kemandirian dalam mengadili perkara.

“KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian,” kata

Integritas dan kemandirian dinilai perlu dijaga mengingat kondisi peradilan Indonesia dewasa ini. Publik, imbuh Mukti, berharap agar tidak ada lagi hakim maupun aparat pengadilan yang melakukan korupsi dan gratifikasi.

KY pun mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim. “Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim,” ucap Mukti. (lyn/mia/eko/ant)

Editor : Hanif
#kesejahteraan hakim #tni dan polri #Kenaikan Gaji Hakim #presiden ri prabowo subianto #uang koruptor