PONTIANAK POST - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025.
Program ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam mendukung pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.
Melalui PIP, siswa menerima bantuan dana tunai untuk membiayai kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, hingga transportasi.
Program ini ditujukan bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kondisi khusus seperti yatim piatu, disabilitas, hingga korban bencana.
Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Salurkan Bansos di Hari Bhayangkara ke-79
Berapa Besar Dana PIP yang Diterima?
Besaran dana bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan kelas siswa:
- SD/SDLB/Paket A
Rp450.000 per tahun
(Rp225.000 untuk kelas 1 dan 6) - SMP/SMPLB/Paket B
Rp750.000 per tahun
(Rp375.000 untuk kelas 7 dan 9) - SMA/SMK/SMALB/Paket C
Rp1.800.000 per tahun
(Rp900.000 untuk kelas 10 dan 12)
Pencairan dana bisa dilakukan sekaligus atau bertahap, mengikuti termin yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: CEK FAKTA: [Hoaks] Pendaftaran Bansos Go Digital Kemensos
Jadwal Pencairan PIP 2025
Kemendikbudristek telah menetapkan jadwal pencairan dana PIP dalam tiga termin:
- Termin I (Februari–April 2025): Untuk siswa kelas akhir dan penerima KIP Kuliah lanjutan.
- Termin II (Mei–September 2025): Untuk siswa aktif semua jenjang (SD hingga SMA).
- Termin III (Oktober–Desember 2025): Untuk pencairan susulan atau siswa baru.
Jika belum menerima dana di termin pertama, bukan berarti gagal. Ada peluang pencairan di termin kedua atau ketiga.
Cara Cek Nama Penerima PIP
Kamu bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dengan langkah berikut:
- Buka laman resmi: klik di sini
- Scroll ke bagian bawah dan cari kolom “Cari Penerima PIP”.
- Isi data yang diminta:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama ibu kandung
- Verifikasi captcha, lalu klik “Cari Penerima PIP”.
Jika terdaftar, akan muncul data lengkap siswa, nama sekolah, status penerima, tahun pencairan, serta informasi rekening dan bank penyalur.
Jika data tidak muncul, kemungkinan belum diajukan oleh sekolah atau belum lolos verifikasi. Sebaiknya segera hubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Bansos Triwulan II Cair Pekan Depan: Penyaluran Mengacu Data Tunggal SEN
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima, berikut langkah pencairan dana PIP:
- Cek Rekening SimPel (Simpanan Pelajar)
Biasanya menggunakan bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI (khusus di Aceh). Rekening dibuat atas nama siswa dan bisa diambil dari sekolah atau bank.
- Aktivasi Rekening
Lakukan aktivasi dengan membawa:
- KTP orang tua/wali
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari sekolah. Aktivasi dilakukan langsung di bank penyalur oleh siswa/orang tua/wali.
- Tarik Dana
Setelah aktivasi, dana bisa ditarik lewat ATM atau teller bank. Sekolah biasanya memberikan surat pencairan, terutama untuk siswa SD dan SMP yang masih butuh pendampingan.
- Gunakan Dana untuk Keperluan Sekolah
Dana ini wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, buku, transportasi, atau biaya sekolah lainnya. Sekolah atau Kemendikbud bisa sewaktu-waktu meminta laporan penggunaannya.
Penutup
Program Indonesia Pintar 2025 merupakan peluang besar bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak bisa terus melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Jangan lupa untuk mengecek secara berkala di laman resmi dan mengikuti prosedur pencairan dengan tepat.
Jika belum terdaftar, segera koordinasikan dengan pihak sekolah untuk proses pengajuan.
Ingat, pendidikan adalah investasi jangka panjang, dan melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan semua anak Indonesia punya akses yang setara. (mif)
Editor : Miftahul Khair