Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejagung Banding Putusan Zarof Ricar Terkait Pengembalian Barang Bukti Rp8 Miliar

Hanif PP • Kamis, 26 Juni 2025 | 12:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi Zarof Ricar. Banding itu diajukan karena perbedaan pendapat soal uang barang bukti (BB) senilai Rp 8 miliar yang harus dikembalikan ke Zarof.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno menyatakan, JPU tidak mempersoalkan vonis Zarof Ricar. Sebab, putusan hakim itu sesuai 2/3 dari tuntutan 20 tahun penjara. ”Namun, kami memiliki perbedaan pendapat dengan hakim,” ujarnya.

Dalam putusan, hakim meminta uang Rp 8 miliar dikembalikan kepada terdakwa. Itu berdasarkan pembayaran pajak atas BB tersebut. ”Masalahnya, putusan hakim meminta Rp 8 miliar dikeluarkan dari uang disita yang totalnya lebih dari Rp 900 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, banding sudah diajukan. ”JPU menyatakan banding sesuai akta pada Selasa (24/6). Akta permintaan banding nomor 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” paparnya.

Sebelumnya, hakim memberikan vonis penjara 16 tahun untuk Zarof Ricar. Dalam putusannya, hakim menyebut aset yang disita dari terdakwa telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi. Itu karena tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai bagi seorang PNS. ”Terdakwa gagal dalam membuktikan aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juriah Rangkuti.

Selain itu, ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu. Itu mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari cara gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara. ”Berdasarkan laporan SPT 2023, harta kekayaan terdakwa sejumlah Rp 8.819.909.790 yang dianggap harta benda yang sah dari terdakwa sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya. (idr/aph)

 

Jaksa Garda Desa

Kejagung meluncurkan program Jaksa Garda Desa serta menggelar penandatanganan MoU dengan PT Paskomnas Indonesia, PT Pupuk Indonesia, dan Telkom University di Desa Sarakan, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin (25/6). Dua kegiatan itu dihelat guna mendukung swasembada pangan. 

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani menyampaikan latar belakang dua kegiatan tersebut. Dia mendapatkan informasi dari Dirut PT Paskomnas Indonesia Hartono Wignjopranoto bahwa pasokan hasil pertanian dari Banten ke pasar induk hanya 5 persen. ”Padahal, saya ini mantan Kajari Cilegon dan Kajati Banten. Nenek juga dari Pandeglang. Tentunya ini menyulut emosi. Saya langsung telepon ke Pak Gubernur Banten, kita harus canangkan ini,” paparnya.

Dia berharap, kerja sama lintas sektor itu dapat membenahi pola tanam. Sehingga, produk pertanian dari Banten dapat menyuplai 20 persen kebutuhan di pasar induk.

Program Jaksa Garda Desa, kata Reda, bukan bertujuan menginterogasi dan mengintimidasi kepala desa (kades). Sebaliknya, jaksa mendukung kades. ”Kalau ada jaksayang mengintimidasi bisa lapor langsung ke aplikasi Jaksa Garda Desa,” ucapnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan, produktivitas pertanian memang perlu ditingkatkan. Karena itu, di Banten nantinya ada sekitar seribu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). ”Ini bukan hanya soal mengisi lebih dari 5 persen kebutuhan pasar induk. Tapi juga bahan baku dari makan bergizi gratis (MBG),” jelasnya. Setiap desa, kata dia, harus ditata untuk dapat menjadi pemasok utama bahan baku MBG.

Dirut PT Paskomnas Indonesia Hartanto Wignjopranoto menuturkan, pengaturan pola tanam dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan. Pihaknya akan memberikan informasi tersebut kepada petani. ”Kami bertugas memberikan informasi apa yang perlu ditanam agar harga bahan pangan stabil. Kalau sembarangan dikerjakan, tidak menghasilkan apa-apa,” terangnya.

Hartanto mengapresiasi program tersebut. Pihaknya berharap, koordinasi dan monitoring berjalan setiap bulan. ”Agar proyek ini berhasil dengan baik,” ujarnya. (idr/aph)

Editor : Hanif
#Mbg #SPPG #Jamintel #jpu #kejagung #zarof ricar #banding #putusan hakim #pengembalian barang bukti