PONTIANAK POST - Kabar baik bagi para WNI yang ingin menikah. Mereka tidak perlu keluar ongkos lebih untuk menikah di Tanah Air. Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka layanan pencatatan nikah layaknya di Kantor Urusan Agama (KUA) di kedutaan.
Informasi tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar usai pelaksanaan Nikah Massal menyambut Tahun Baru Muharam di Masjid Istiqlal, kemarin (28/6). Ada beberapa negara yang jadi prioritas untuk membuka layanan pencatatan nikah di antaranya Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Arab Saudi.
’’Prioritas yang banyak WNI-nya,’’ katanya. ’’Di Amerika Serikat dan Eropa juga banyak WNI. Bisa juga buka layanan pencatatan nikah di sana,’’ lanjutnya.
Terkait permasalahan wali nikah bagi pihak perempuan, Nasaruddin mengatakan solusinya adalah menggunakan wali hakim. Ada sejumlah syarat untuk menjadi wali hakim. Di antaranya adalah laki-laki dan beragama Islam.
’’Kita akan atur, karena kalau harus Dubes, ada Dubes yang non-Islam,’’ jelas dia. Nantinya, Kemenag akan memastikan keberadaan representasi KUA di per-wakilan Indonesia di luar negeri. Cara ini, kata Nasaruddin, menjadi upaya pemerintah untuk me-nekan nikah di bawah tangan atau nikah siri. Termasuk juga praktik kumpul kebo karena sulit me-nikah resmi. (wan/ai)
Editor : Hanif