Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Skandal Kuota Haji: IPHI Desak Pemerintah Perkuat Pengawasan

Miftahul Khair • Senin, 30 Juni 2025 | 16:07 WIB
Sekjen PP IPHI Dr Abidinsyah Siregar.
Sekjen PP IPHI Dr Abidinsyah Siregar.

PONTIANAK POST - Menanggapi dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan haji untuk mencegah korupsi dan wujudkan haji mabrur.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Dr Abidinsyah Siregar menegaskan penyelenggara haji harus menerapkan prinsip perilaku kemabruran, yaitu diselenggarakan dengan niat yang ikhlas, dikerjakan dengan benar serta etika, moral dan akhlak yang mulia serta diterima dalam ridho Allah.

Disebutkan modus korupsi tersebut dengan memindahkan alokasi kuota haji reguler ke alokasi kuota haji khusus. Sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 bahwa dari kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, diatur 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, dengan kuota 221.000 tersebut, 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.

Kuota haji reguler diperuntukkan kepada calon haji yang mendaftar dan diseleksi sesuai alokasi waktu tunggu berdasar daerah pendaftaran. Sedangkan kuota haji khusus disediakan untuk calon jamaah haji yang memiliki kebutuhan khusus seperti jamaah usia lanjut, disabilitas (keterbatasan fisik), dan alasan kesehatan dengan keterangan dokter.

"Perbuatan yang disengaja melanggar aturan jelas pidana, dan jika dalam perbuatan ada unsur merugikan negara masuk dalam kategori korupsi. Kedua kondisi pelanggaran ini seharusnya jauh dari urusan Kementerian Agama," ungkap Dr Abidin lewat keterangan resminya. "Penyelenggaraan ibadah haji harus menjamin terpenuhinya rukun haji sebagai transformasi impian dari kenisbian didukung kemampuan nyata menjadi kemabruran," lanjutnya.

Menurutnya, sembari KPK dan Kementerian Agama melakukan pembersihan lingkungan dan masa lalu, maka saatnya pemberlakuan efektif Keppres No 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BP-Haji) agar mulai ambil alih tugas Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag sejak dini untuk kesiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 dan umroh sejak haji tahun 2026.

Selain itu, kebijakan Presiden Prabowo Subianto membentuk BP-Haji adalah suatu langkah strategis dengan dua tugas utama, yaitu memastikan keberangkatan jamaah dengan aman dan meningkatkan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.

Selepas dilantik Presiden di Istana Negara, 22 Oktober 2024, Kepala BP-Haji KH. Moh. Irfan Yusuf menyampaikan pesan Presiden bahwa pembentukan BP-Haji dimaksudkan agar fokus, sehingga dipisahkan dari Kementerian Agama RI.

Irfan saat itu berjanji dalam upaya mewujudkan perjalanan haji yang aman, BP-Haji akan memanfaatkan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji dan umrah tahun-tahun sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo berharap adanya peningkatan yang signifikan dalam layanan, khususnya dari segi kenyamanan dan keamanan jamaah.

Dr Abidin melanjutkan, pemerintah mesti menguatkan pengawasan. Pengawasan sudah dimulai sejak perencanaan. Ia merupakan usaha sistematis manajemen untuk membandingkan kinerja standar, rencana atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, untuk menentukan apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut dan untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan agar sumber daya manusia digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin dalam mencapai tujuan.

"Tujuan utama ketaatan penyelenggara terhadap standar adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan, serta melindungi hak dan kepentingan jamaah, yang sudah diserahkan sang calon jamaah saat ia mendaftarkan diri dan membayar kewajibannya," kata Komisioner KPHI Unsur Kesehatan 2013–2016 dan 2016–2019 itu.

Memburuknya tata kelola penyelenggaraan haji, Menurut Ketua Umum BPP Observer Kesehatan Indonesia (Obkesindo) itu, dimulai sejak diundangkannya UU No. 8 Tahun 2019 yang menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Bedanya hanya pada adanya pasal pembubaran Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).

Menyimak pada tugas pokok KPHI, terlihat kekuatan pengawasannya, yakni memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan haji, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawasan dan masyarakat, menerima saran dan masukan masyarakat, serta merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggara ibadah haji.

Hasil pengawasan KPHI dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI. Pada era KPHI 2013 - 2019, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan mendapat banyak pujian. Tingkat kepuasan masyarakat meningkat tajam, sekali pun dua Menteri Agama (Suryadharma Ali dan Lukman Hakim) terkena masalah hukum.

Sebaliknya, setelah pengawasan diserahkan kepada DPR RI dan DPD RI, justru banyak muncul masalah pelanggaran aturan dan janji hingga kini. Mengapa? Bisa terjawab dari pola temuan Tim Pengawas DPR RI yang menemukan masalah saat kejadian dan beritanya viral.

Secara teknis, Dr Abidin mengatakan, sesungguhnya naif jika pengawasan dilakukan oleh DPR RI maupun DPD RI. DPR RI dan DPD RI memiliki tugas strategis kenegaraan yang sangat luas, sementara 221.000 jamaah haji cukup difikirkan bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Perhubungan, yang dikordinasikan oleh Menko PMK RI.

Ia melanjutkan, Belajar dari ide brilian KPHI yang telah bekerja tekun sejak sebelum musim haji, mengikuti perencanaan kerja, melihat langsung persiapan, meninjau dan mengikuti langsung pelatihan petugas haji dan petugas kesehatan haji di semua tempat serta menguji kemampuan petugas.

Sebulan sebelum musim haji, KPHI sudah melakukan pengawasan ke Arab Saudi, memeriksa kontrak dengan penyedia hotel, transportasi, makanan/minuman, tempat pelayanan kesehatan termasuk Rumah Sakit Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, serta di Bandara Jeddah. Semua diperiksa detail. Banyak sekali temuan di lapangan.

"Itu inti tugas KPHI, lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang. KPHI terdiri dari unsur organisasi NU dan Muhammadiyah, serta pemerintah," jelasnya.

Rencana revisi UU No. 8 Tahun 2019 adalah momen penting perbaikan kinerja penyelenggaraan haji. Berdasarkan pengalaman dan masalah di lapangan, diharapkan Presiden mengajukan Naskah Akademik dengan perhatian pada Penguatan kedudukan dan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji dan Umroh, dan Pembentukan lembaga pengawasan lintas unsur stakeholders, termasuk masyarakat yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, Digitalisasi dan transparansi data keberangkatan calon jamaah haji.

Selanjutnya Aplikasi penentuan prioritas keberangkatan berbasis data belum berhaji, usia, lama mendaftar, dan kondisi kesehatan, Pembatasan ketat untuk calon haji yang sudah berhaji, kecuali petugas haji tertentu khususnya yang bekerja selama musim haji di Arab Saudi, dan Pemerintah memperbesar keikutsertaan masyarakat seperti Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), KBIH, dan sejenisnya untuk persiapan dan pemberdayaan calon jamaah haji agar tercapai target menjadi haji mabrur yang berguna bagi dirinya, lingkungan, dan bangsa. (mif/r)

Editor : Miftahul Khair
#kemenag #Dugaan #Korupsi #iphi #kuota haji #BP Haji