Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK untuk Kasus TPPU

Hanif PP • Selasa, 1 Juli 2025 | 10:07 WIB
Nurhadi
Nurhadi

PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Mantan pejabat tinggi MA itu ditangkap setelah menyelesaikan masa pidananya dalam kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kali ini, Nurhadi kembali ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih terkait dengan perkara di lingkungan MA.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).

Menurut Budi, penangkapan dan penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Penyidik KPK mendalami adanya indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi bersama sejumlah pihak lainnya saat masih aktif menjabat sebagai pejabat tinggi di MA.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tegas Budi.

Ia menambahkan, proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara intensif sebelum langkah penahanan kembali diambil. Budi tak memungkiri, penangkapan dilakukan setelah Nurhadi menyelesaikan masa hukumannya.

"Itu pada Minggu dinihari. Kemarin malam," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.(jp/ant)

Editor : Hanif
#eks sekretaris mahkamah agung nurhadi #tppu #kasus suap #kpk #ditangkap kpk