Kejaksaan Agung sengaja memamerkan uang sitaan dalam jumlah sangat besar untuk menepis anggapan ”perkara aja gede, tapi gak ada isi.” Pengamanan berlapis dan tak cuma melibatkan pengamanan internal.
ILHAM WANCOKO, Jakarta
PONTIANAK POST - Tumpukan uang sitaan yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tingginya lebih dari 2 meter. Nilainya triliunan rupiah. Pamer uang hasil sitaan pada Rabu (2/7) pekan lalu itu yang kedua dilakukan Korps Adhyaksa. Yang pertama pada 17 Juni 2025. Uang yang berhasil disita Rp 11,8 triliun, namun karena keterbatasan ruang hanya Rp 2 triliun yang bisa dipamerkan untuk mewakili.
Bukan untuk sekadar pamer, melainkan bentuk transparansi. ”Kan kadang ada yang bilang perkara aja gede, tapi gak ada isi,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno setelah rilis kedua.
Tumpukan uang yang diperlihatkan pada Rabu pekan lalu Rp 1,3 triliun. Kasusnya masih sama: korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya. Bedanya hanya asal perusahaan yang menitipkan uangnya untuk disita.
Yang rilis 25 Juni berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group. Sedangkan rilis 2 Juli berasal dari Musimas Grup. ”Kita tunjukkan uang sitaan seperti ini kan juga sebagai transparansi publik. Supaya teman-teman media tetap menyuarakan. Harapan kami, masyarakat tetap bisa mendukung kami dengan cara-caranya sendiri,” terangnya.
Kejagung menjerat tiga perusahaan dalam perkara dugaan korupsi CPO dan turunannya: Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Grup. Total kerugian negara yang dibebankan ke tiga grup perusahaan itu mencapai Rp 17,7 triliun.
Tentu tidak gampang menyiapkan uang triliunan. Misalnya, bagaimana cara menghitungnya? Tapi, kata Sutikno, mudah sekali. ”Itu satu pak plastik nilainya Rp 1 miliar. Tinggal dihitung saja berapa pak,” ujarnya.
Dia juga berharap masyarakat tidak curiga dengan keamanan uang triliunan tersebut. Sudah pasti uang itu, bila diputuskan pengadilan untuk dikembalikan ke negara, bakal masuk kas negara. ”Apa nggak lihat, itu yang menjaga banyak banget. Ada standar operasional prosedur juga untuk mengeluarkan uang ini,” terangnya.
Penjagaan Berlapis
Penjagaan uang sitaan itu memang berlapis. Ada petugas pengamanan internal Kejagung, tampak pula sejumlah anggota TNI. Tentang kenapa para korporasi terdakwa kasus CPO dan turunannya mau menitipkan uang tersebut, dia menjawab, mungkin karena mengetahui bagaimana Kejagung melakukan penegakan hukum.
”Mungkin terdakwa korporasi ini merasa tertekan. Bahasa mereka mengembalikan itu tentunya niat baik. Hal ini juga harus kita sambut, kalau kita diamkan malah bagaimana,” jelasnya.
Pada intinya, ada tiga tujuan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. Masing-masing optimalisasi penanganan korupsi, optimalisasi pengembalian kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.
”Kami ini kan mengejar uang negara, kalau ada tawaran dikembalikan ya tentu positif,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa ada kemungkinan uang-uang tersebut diputuskan dikembalikan ke para terdakwa. ”Semua kan bergantung putusan sidang, namun saya yakin karena secara pidana itu bersalah. Kan pidananya bersalah sebelumnya, cuma diputuskan onslag atau perbuatan yang didakwakan terbukti di pengadilan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap pidana,” paparnya.
Pasca-putusan onslag itu, Kejagung melakukan penangkapan terhadap tiga hakim yang memvonis onslag: Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya menerima uang gratifikasi atas arahan mantan Ketua Pengadilan Jaksel M. Arif Nuryanta.
Adapun Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa uang yang dipamerkan tersebut untuk menghentikan tanda tanya ke mana uang yang disita dan menjadi barang bukti. Penyitaan uang, lanjutnya, bukan untuk mencari panggung.
”Kami murni melakukan karena tanggung jawab keterbukaan informasi publik,” ujarnya. (*/ttg)
Editor : Hanif