PONTIANAK POST - Istana menepis kabar bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua karena mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (9/7), sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), percepatan pembangunan di provinsi ujung timur Indonesia itu memang dikoordinatori wakil presiden.
“Ada kantor di Jayapura yang nanti untuk operasional kantor tim percepatan ini. Ada kemung-kinan sesekali Bapak Wakil Presi den akan berkunjung ke sana,” kata Prasetyo di Jakarta kemarin (9/7).
Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menjelaskan pernyataannya mengenai penugasan wakil presiden dalam percepatan pembangunan Papua. Yusril menegaskan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang dibentuk presiden berdasarkan amanat undang-undang.
Badan khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo di masa pemerintahan sebelumnya dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. “Badan Khusus Percepatan Pem-bangunan Otsus Papua itu diketuai oleh wakil presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan peraturan pemerintah,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, seorang wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya adalah di ibu kota negara, mengikuti tempat di mana presiden berada. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua,” ucapnya.
Teknis Boyongan
Sementara itu, Gibran mengaku siap berkantor di mana pun. Dia menambahkan, penugasan mengawal pembangunan Papua juga pernah dijalankan wakil presiden Ma’ruf Amin, atas penugasan Presiden Joko Widodo.
“(Bisa bekerja) di Kebon Sirih (Istana Wakil Presiden), di IKN kalau Desember nanti sudah siap, di Papua, atau bahkan di Klaten,” katanya di sela kun-jungan ke Klaten, Jawa Tengah, kemarin. (lyn/wan/ttg)
Editor : Hanif