Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tukin Dosen ASN Cair, Pemerintah Juga Salurkan Tunjangan Guru Agama Non-ASN

Hanif PP • Minggu, 13 Juli 2025 | 08:51 WIB
Anggun Gunawan
Anggun Gunawan

PONTIANAK POST – Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Kemendiktisaintek akhirnya cair. Sejumlah kalangan pun menyambut baik kebijakan tersebut. Selanjutnya, dosen dituntut menyajikan pembelajaran yang lebih berkualitas.

Harapan itu, antara lain, disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Dia menyatakan,sudah seharusnya dosen mendapat tukinkarena mereka sejatinya merupakan ASN kementerian. Sama dengan pegawai kementerian lain yang sudah lebih awal menerima tukin atau remunerasi.

’’Jangan sampai telat-telat pencairannya. Harus rutin,’’ katanya, kemarin (12/7).

Dia melanjutkan,sebagai persyaratan, indikator kinerja dosen yang memperoleh tukin harus jelas. Karena itu, Ubaid mengusulkan adanya asesmen atau penilaian kinerja. Sebab, sudah lama tidak ada penilaian kinerja terhadap para dosen. Selain itu, persyaratan tidak boleh sebatas administratif.

’’Jangan cuma dengan upload dokumen. Tetapi, juga harus dipastikan bahwa dosen tersebut memenuhi standar kinerja yang ditetapkan,’’ tegasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto atas pencairan tukin dosen.’’Tukin ini sudah cukup lama kami perjuangkan,’’ ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini baru sekitar 31 ribu dosen yang mendapat tukin. Jumlah dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek mencapai 100 ribu orang. Dia berharap jumlah ASN dosen yang mendapat tukin segera bertambah.

Total ada 31.066 pengajar yang menjadi sasaran penyaluran tukin yang dirapel enam bulan terhitung sejak Januari tahun ini. Sesuai dengan ketetapan Kemendiktisaintek, pencairan tukin periode Januari–Juni 2025 ditambah tukin ke-13 dilaksanakan mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.

Selama ini dosen sudah menerima tunjangan profesi dosen. Tunjangan tersebut diberikan kepada dosen yang sudah mengikuti sertifikasi dosen (serdos).

Skema yang berlaku adalah ditetapkan dahulu besaran tukin yang akan diterima seorang dosen ASN. Setelah itu, dikurangi dengan tunjangan profesi yang selama ini diterima. Selisih itulah yang bisa disebut tukin.

Simulasi sederhananya, tukin seorang dosen berdasarkan kelas jabatannya Rp 15 juta. Selama ini dia menerima tunjangan sertifikasi dosen Rp 5 juta. Maka, dosen tersebut akan menerima Rp 5 juta tunjangan sertifikasi dosen ditambah Rp 10 juta tukin. Jadi, bukan menerima Rp 15 juta untuk tukin dan Rp 5 juta untuk tunjangan profesi.

Perhitungan tunjangan profesi untuk dosen cukup variatif, berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokoknya.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan, pencairan tukin itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. “Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Brian di Jakarta kemarin.

Pada Februari lalu, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menghelat demonstrasi di Jakarta memprotes pembatalan tukin. Di bulan yang sama, Serikat Pekerja Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama mahasiswa juga menyuarakan aspirasi dalam bentuk aksi solidaritas di halaman Balairung UGM, Jogjakarta.

Pencairan tukin untuk dosen itu sesuai dengan Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.

 

Kemenag Cairkan Tunjangan Guru Agama Islam Non-ASN

Saat peringatan Hari Guru pada Desember tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 500 ribu. Kemarin, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan, kenaikan sebesar setengah juta rupiah itu dihitung sejak Januari 2025.

Yang ditetapkan mendapatkan kenaikan TPG adalah para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di sekolah dan belum inpassing (penyetaraan). Sebelumnya mereka mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. Dengan kenaikan itu, nominal yang mereka terima jadi Rp 2 juta per bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 4/2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) 646/2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno meminta para kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala bidang PAI segera menyosialisasikan regulasi itu ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan rapelan tunjangan bisa segera dilakukan. Sekaligus mengawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. “Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” katanya.

Direktur PAI Kemenag M. Munir menambahkan, guru PAI yang menerima tunjangan tersebut adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca Alquran yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir. (wan/dri/ttg)

Editor : Hanif
#non asn #jppi #dana tukin #dosen asn #pemerintah #Kemendiktisaintek #tukin #tunjangan guru