PONTIANAK POST - Pemerintah menetapkan bantuan sosial (bansos) bersifat permanen atau abadi untuk tiga kelompok masyarakat rentan, yaitu penyandang disabilitas (difabel), lanjut usia (lansia), dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, ketiga kelompok ini akan terus mendapatkan bansos tanpa batas waktu.
“Untuk difabel, lansia, dan ODGJ, bantuan sosial bersifat abadi. Tidak dibatasi waktu,” ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.
Sementara itu, untuk masyarakat miskin di luar tiga kategori tersebut, pemberian bansos akan dibatasi maksimal lima tahun. Tujuannya agar mereka lebih diberdayakan secara mandiri, bukan terus bergantung pada bantuan negara.
“Untuk kategori lainnya, sementara ini dibatasi maksimal lima tahun,” tambahnya.
Cak Imin juga menepis adanya perubahan dalam kriteria penerima bansos. Saat ini, pemerintah masih menggunakan acuan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Belum ada konsep baru. Masih sesuai standar BPS,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko mengusulkan agar bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar rentan secara fisik, seperti lansia, difabel, dan ODGJ.
Usulan ini disampaikan menyusul maraknya penyalahgunaan bansos untuk kepentingan negatif seperti judi daring (judol).
“Bansos sebaiknya hanya untuk lansia, difabel, atau ODGJ. Yang masih kuat secara fisik harus diberdayakan,” ujar Budiman saat ditemui pada Jumat (11/7).
Budiman menekankan pentingnya strategi jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan. Melalui BP Taskin, pihaknya telah menyusun Rencana Induk Pengentasan Kemiskinan dengan sembilan pendekatan utama, yaitu: pangan, hunian dan perumahan, energi terbarukan, transportasi, pendidikan, kesehatan, industri kreatif, dan industri digital.
“Pak Prabowo membentuk BP Taskin agar program pengentasan kemiskinan tidak hanya memberikan pelampung, tapi benar-benar membuat mereka bisa berenang,” pungkas Budiman.(ant)
Editor : Hanif