PONTIANAK POST - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Ia menilai kasus ini merupakan praktik perdagangan orang yang sistematis dan melibatkan banyak pihak.
“Polri harus mengungkap siapa pemodalnya, siapa yang mengatur jaringan, dan bagaimana jalur pengiriman bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura,” kata Sahroni dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (17/7).
Sahroni juga mendorong Polri, khususnya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), untuk segera menjalin komunikasi dengan otoritas di Singapura. Menurutnya, keterlibatan negara lain dalam alur kejahatan ini membuat kerja sama lintas negara menjadi mutlak.
“Tanpa kerja sama internasional, pemberantasan kasus ini akan sulit. Bukan tidak mungkin, ada warga Indonesia yang mengendalikan jaringan ini dari luar negeri,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar para pembeli bayi juga dilacak dan diproses hukum. “Mereka dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penculikan dan perdagangan orang,” tegas politisi NasDem itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap telah menetapkan 13 tersangka dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura. Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO) dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut tiga DPO tersebut adalah perempuan berinisial P, NY, dan YT. Mereka diduga berperan sebagai agen adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, serta penampung bayi.
“Ketiga tersangka ini adalah kunci utama dalam sindikat yang sudah aktif sejak 2023,” kata Hendra.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa salah satu DPO merupakan pemodal utama. Ia membiayai seluruh aktivitas sindikat, termasuk pembelian bayi dari ibu kandung dan biaya perawatan yang mencapai Rp2,5 juta per bayi selama tiga bulan.
Bayi-bayi korban lahir dan dirawat di Kabupaten Bandung, lalu dibawa ke Pontianak untuk proses pembuatan dokumen palsu. Setelah dokumen keimigrasian selesai, mereka diterbangkan ke Singapura dari Jakarta.
“Sejauh ini, kami mencatat 25 bayi telah menjadi korban penjualan oleh sindikat ini sejak 2023. Proses pengiriman dan pembayaran diduga dikendalikan oleh DPO yang masih buron,” jelas Surawan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan kejahatan lintas negara dan eksploitasi anak. DPR RI menegaskan dukungannya terhadap Polri untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya dan menghentikan praktik perdagangan bayi yang mencoreng kemanusiaan.(ant)
Editor : Hanif