Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi

Miftahul Khair • Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:39 WIB
Tom Lembong dan Anies Baswedan usai persidangan vonis atas kasus impor gula, Jumat (18/7).
Tom Lembong dan Anies Baswedan usai persidangan vonis atas kasus impor gula, Jumat (18/7).

PONTIANAK POST – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tomas Trikasih Lembong, kemarin (18/7). Hakim menilai, Tom Lembong bersalah karena memberikan izin impor gula kepada sembilan perusahaan swasta.

Dalam putusannya, hakim anggota Alfis Setyawan mengatakan, terdakwa telah memahami bahwa penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.

”Penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian,” ujarnya kemarin (18/7).

Menurut Alfis, berdasarkan fakta hukum, tidak ada rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), atau tidak ada kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

”Padahal seharusnya izin impor hanya bisa diberikan ke BUMN, atau dalam hal ini Bulog,” paparnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Alfis, karena saat menjadi menteri, terdakwa terkesan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi kerakyatan atau Pancasila. Terdakwa juga tidak mengedepankan hukum atau meletakkan hukum sebagai dasar dalam membuat kebijakan. Selanjutnya, Tom Lembong, ketika menjadi mendag, tidak melakukan tugas dengan akuntabel untuk menyediakan gula murah bagi masyarakat.

”Terdakwa juga mengabaikan masyarakat sebagai konsumen terakhir untuk mendapatkan gula putih dengan harga stabil dan terjangkau,” ujarnya.

Sementara, untuk hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, tidak pernah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan, berkelakuan sopan di persidangan, dan telah ada penitipan uang sebagai ganti kerugian negara.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika melanjutkan dengan pembacaan vonis untuk Tom Lembong. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan,” paparnya.

Baca Juga: Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta Usai Tegur Murid, Motor Pribadi Dijual Demi Damai, Netizen pun Bergerak

Tanggapan Tom Lembong

Seusai mendengarkan vonis, Tom Lembong menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang disampaikan saksi dan ahli. ”Langkah selanjutnya tentu kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan. Saya berterima kasih ke kuasa hukum saya yang berprestasi dalam kasus saya ini,” ujarnya.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang yang hadir dalam persidangan, menilai vonis hakim itu ganjil. Menurutnya, seseorang tidak bisa dianggap korupsi bila sama sekali tidak menikmati hasilnya. ”Kita bisa berdebat tiga hari tiga malam soal ini,” terangnya.    

Anies Baswedan juga tidak sependapat dengan vonis hakim. Menurut dia, setiap orang yang mengikuti persidangan itu dengan akal sehat akan kecewa. ”Seperti saya. Kedua, bila orang seperti Tom bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga Indonesia. Tentu bisa dikriminalisasi,” ujarnya.

Anies menambahkan, pihaknya akan mendukung apa pun langkah Tom untuk mencari keadilan. ”Terakhir, saya meminta kepada semua pemegang kekuasaan untuk serius membenahi hukum dan peradilan. Bila kepercayaan terhadap sistem hukum runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” terangnya. (idr/aph)

Editor : Miftahul Khair
#impor gula #Korupsi #Tom Lembong #vonis